Oleh: Sainuddin (Mahasiswa Magister Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

Peringatan Hari Jadi ke-73 Kabupaten Berau serta ke-216 Kota Tanjung Redeb seyogianya ditanggapi secara kritis dan tidak berhenti pada perayaan seremonial belaka. 

Melalui sudut pandang ekonomi pembangunan (development economics) dan ekonomi kesejahteraan (welfare economics), perlu diuji kembali sejauh mana visi SDM maju, kelestarian budaya, pertumbuhan ekonomi, dan keadilan sosial telah betul-betul diresapi masyarakat. 

Evaluasi objektif terhadap capaian indikator makro dan efektivitas regulasi pemerintah daerah menjadi pijakan mendasar dalam menilai keberhasilan arah kebijakan di Kabupaten Berau. 

Ketenagakerjaan: Realitas Pasar Kerja di Balik Pelandai Angka TPT 

Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Berau mengalami penurunan 0,75 persen poin, yaitu dari 5,15 persen pada Agustus 2024 menjadi 4,40 persen. 

Secara rasio, angka 4,40 persen menandakan bahwa dari 100 orang angkatan kerja, ada 4 hingga 5 orang yang belum bekerja. 

Di atas kertas, penurunan TPT ini mencerminkan bertambahnya penyerapan tenaga kerja di sektor-sektor ekonomi. Akan tetapi, statistik yang membaik tersebut memunculkan paradoks ketika disandingkan dengan kondisi riil masyarakat yang masih mengeluhkan sulitnya memperoleh pekerjaan. 

Dalam kerangka Ekonomi Ketenagakerjaan (Labor Economics), kesenjangan ini mengindikasikan keberadaan Pengangguran Struktural (Structural Unemployment) serta job skill mismatch, di mana kompetensi pencari kerja lokal tidak selaras dengan kualifikasi industri setempat. 

Kehadiran Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dinilai belum berjalan optimal dalam menjamin kemudahan akses kerja secara luas. 

Evaluasi regulasi secara menyeluruh (ex-post policy evaluation) sangat dibutuhkan untuk mengatasi ketidakefektifan kebijakan (policy ineffectiveness) agar serapan tenaga kerja lokal dapat terwujud secara inklusif. 

Utilitas Publik: Tantangan Subsidi Silang dan Risiko Asimetri Informasi 

Kebijakan penyesuaian tarif Perumda Air Minum Batiwakkal (PDAM) dengan skema subsidi silang, yaitu membebankan tarif lebih tinggi pada sektor niaga dan industri untuk mensubsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selaras dengan prinsip Cross-Subsidization Theory. 

Metode ini bertujuan menjaga keterjangkauan (affordability) tarif bagi kelompok rentan sekaligus menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kendati demikian, sebagai entitas barang publik (public utilities) berstatus natural monopoly yang mengemban tugas kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), kebijakan harga (Public Utility Pricing) sangat rentan terganggu oleh Asimetri Informasi (Asymmetric Information). 

Ketidakakuratan pemetaan data MBR berisiko memicu kesalahan penargetan (targeting errors), baik Inclusion Error (warga mampu justru menikmati subsidi) maupun Exclusion Error (masyarakat miskin tidak terdata). 

Pemerintah daerah wajib memprioritaskan ketepatan data dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMD agar penyertaan modal APBD benar-benar berdampak positif bagi hajat hidup publik. 

Keandalan Energi: Keterbatasan Kelembagaan dan Diplomasi Fiskal 

Persoalan krisis kelistrikan yang belum terselesaikan merupakan indikasi nyata adanya hambatan infrastruktur (infrastructure bottleneck). Ketergantungan daerah pada pembangkit berusia tua, seperti PLTU Lati dan PLTU Teluk Bayur, yang sering terganggu akibat kebocoran boiler dan kerentanan main safety menegaskan lemahnya keandalan pasokan daya listrik di Berau. 

Meskipun kewenangan pengelolaan energi daerah dibatasi oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, dalam kacamata Ekonomi Kelembagaan (Institutional Economics) dan Desentralisasi Fiskal (Fiscal Federalism), batasan regulasi tersebut tidak boleh menyurutkan peran advokasi kebijakan (policy advocacy) oleh Pemda. 

Sebagai wilayah penyumbang kekayaan sumber daya alam (SDA), ketidakpastian pasokan listrik merupakan bentuk ketidakadilan distribusi pembangunan (distributive injustice). 

Pemkab Berau perlu proaktif menyusun argumen berbasis data (evidence-based policy) guna mendesak pemerintah pusat melakukan peremajaan sarana serta investasi ketenagalistrikan secara memadai. 

Tata Kelola Distribusi BBM: Mismatch Kuota dan Government Failure 

Berulangnya fenomena antrean panjang di SPBU akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menciptakan lonjakan biaya transaksi (transaction costs) yang merugikan aktivitas perekonomian warga. 

Kondisi ini dipicu oleh ketimpangan (mismatch) antara alokasi yang diusulkan daerah dan realisasi kuota dari pusat (usulan Pertalite sebesar 83 ribu KL hanya direalisasikan 47 ribu KL, sedangkan Biosolar dari usulan 37 ribu KL hanya direalisasikan 25 ribu KL), meskipun pihak distributor mengklaim stok aman. 

Perspektif Teori Ekonomi Publik menilai kontradiksi data dan kelangkaan ini sebagai wujud kegagalan pemerintah (government failure), baik pada ranah perencanaan kuota, tata kelola rantai pasok (supply chain management), maupun pengawasan di lapangan. 

Distorsi pasar ini menimbulkan kerugian kesejahteraan sosial. Pemkab Berau dituntut memperketat pengawasan distribusi agar hak atas barang bersubsidi tepat sasaran dan ketercukupan pasokan BBM warga dapat terjamin. 

Penutup 

Refleksi 73 tahun Kabupaten Berau dan 216 tahun Kota Tanjung Redeb mesti dimaknai sebagai momentum pembenahan tata kelola pembangunan. 

Kehadiran pemerintah daerah diuji dari sejauh mana regulasi ketenagakerjaan diperbaiki, keakuratan tarif air minum dijaga, diplomasi krisis listrik diperjuangkan, serta rantai pasok BBM diawasi secara tegas. 

Hanya melalui kebijakan yang berlandaskan efisiensi ekonomi dan keadilan sosial, cita-cita pembangunan Berau yang sejahtera dan berdaya saing tinggi dapat diwujudkan secara nyata. (*)