BERAU TERKINI – Perkara dugaan pelecehan seksual di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Berau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Kejaksaan Negeri Berau memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah proses tahap II dilakukan pada 2 September 2026.
Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, pada tahap II, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke PN Tanjung Redeb untuk disidangkan.

“Perkaranya telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Rabu tanggal 16 September 2026,” ungkapnya, Jumat (18/9/2026).
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan, berkas administrasi perkara dugaan kekerasan seksual anak disabilitas di SLB telah masuk dan sudah teregister.
“Sidang pembacaan dakwaan dimulai pada Selasa (22/9/2026) mendatang,” katanya.
Hanya saja, karena perkaranya kekerasan seksual anak di bawah umur, maka sidang tersebut tidak terbuka untuk umum.
“Sidangnya tertutup untuk umum, kecuali putusan nanti terbuka untuk umum,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, JPU menyiapkan tiga alternatif dakwaan.
Alternatif pertama menggunakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf g, huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alternatif kedua yakni Pasal 418 ayat (2) huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, alternatif ketiga menggunakan Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
