BERAU TERKINI – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram, Soleh Setiawan (SS), di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mengalami penundaan.

Sidang dengan nomor perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Tnr tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 29 September 2026.

Sebelumnya, sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan karena tuntutan dari JPU belum siap.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, membenarkan adanya penundaan tersebut.

“Karena tuntutan belum siap dari jaksa penuntut umum, jadi sidang ditunda Selasa depan,” ujarnya.

SS merupakan warga Bulungan, Kalimantan Utara, yang ditangkap personel Polres Berau karena membawa 10 kilogram sabu menggunakan mobil Kijang pada 16 Maret 2026.

Barang haram tersebut diduga hendak diedarkan ke Kota Balikpapan.

Saat itu, Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengungkapkan, sabu tersebut disembunyikan SS di bagian pintu tengah mobil untuk mengelabui petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu seberat 10 kilogram itu diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp10 miliar jika beredar di pasaran.

Ridho menjelaskan, pengungkapan ini juga tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara aparat penegak hukum di Berau dan Bulungan.

Kedua wilayah tersebut selama ini menjadi jalur yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)