BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan penanganan krisis dan antrean BBM di Bumi Batiwakkal tidak cukup hanya dengan bergantung pada usulan penambahan kuota. 

Pembenahan tata kelola dan pengetatan pengawasan di tingkat penyalur menjadi kunci utama yang harus segera direalisasikan.

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengungkapkan, kendala di lapangan masih dipicu oleh belum maksimalnya penerapan aturan pembatasan pembelian BBM.

“Pada prinsipnya ada dua hal yang akan kami sampaikan, yakni penambahan kuota dan pembenahan tata kelola penyaluran BBM. Karena faktanya di lapangan masih ada aturan yang belum diterapkan secara maksimal, termasuk soal pembatasan pembelian BBM,” ujarnya.

Said menjelaskan, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. 

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said. (Diva/BT)
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said. (Diva/BT)

Bahkan, daerah yang memiliki kuota BBM lebih besar pun masih menghadapi masalah distribusi dan antrean.

Ia mencontohkan kondisi di Tarakan, Kalimantan Utara, yang dinilai lebih terkendali karena peredaran BBM sebagian besar hanya berada di wilayah tersebut. 

Sementara di Berau, distribusi BBM memiliki cakupan yang lebih luas dan berpotensi mengalir ke daerah lain.

“Kalau di Berau ini kan BBM yang masuk tidak hanya berputar di sini. Bisa juga mengalir ke wilayah Kaltara, Wahau, dan daerah lainnya, sehingga tekanan terhadap kuota yang ada menjadi lebih besar,” ungkap Said.

Selain itu, Said juga menerima informasi adanya pelaku usaha yang seharusnya menggunakan BBM industri, namun diduga masih memanfaatkan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Kondisi tersebut dinilai turut membebani kuota BBM yang tersedia di SPBU.

“Informasi yang kami terima ada perusahaan atau pelaku usaha yang seharusnya menggunakan BBM industri, tetapi membeli BBM yang dijual untuk umum. Ini tentu menjadi salah satu faktor yang membebani kuota yang ada,” jelasnya.

Karena itu, selain memperjuangkan tambahan kuota, Pemkab Berau berharap pengawasan dan penerapan aturan distribusi BBM dapat diperketat.

Sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. (*)