BERAU TERKINI – Polsek Segah bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb mendalami keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.
WNA bernama Baharruddin bin Matea itu diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Kapolsek Segah, Iptu Thamrin Harahap, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi Tanjung Redeb untuk memastikan aktivitas WNA tersebut sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
“Kami menyampaikan informasi kepada pihak Imigrasi terkait keberadaan WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Thamrin, Selasa (8/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, diketahui Baharruddin masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka, Nunukan, pada 28 Agustus 2026.
Ia masuk menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku hingga 26 September 2026.
Kepada petugas, Baharruddin mengaku datang ke Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, untuk mengunjungi kerabat.
Namun, dalam pemeriksaan awal, ia juga mengakui turut terlibat dalam aktivitas berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit milik istrinya, Nurhaedah Binti Amir, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Baharruddin ini bahkan disebut turut mendampingi rencana penjualan lahan itu,” katanya.
Aktivitas inilah yang kini menjadi perhatian Polsek Segah bersama Imigrasi untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan Baharruddin masih berada dalam koridor izin tinggal yang dimilikinya.
Selain Baharruddin, petugas Imigrasi juga mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan istrinya, Nurhaedah.
Dalam pemeriksaan awal, Nurhaedah mengaku masuk ke Indonesia dari Tawau, Sabah, Malaysia, menuju Sungai Nyamuk, Sebatik, melalui jalur yang tidak melewati pemeriksaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Nurhaedah berdalih memilih jalur tersebut karena membawa barang bawaan berupa pakaian dengan berat sekitar 20–25 kilogram.
“Dari pengakuannya, penggunaan jalur resmi membutuhkan biaya lebih besar, serta proses perjalanan dan pemeriksaan yang lebih panjang,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal paspornya, petugas juga belum menemukan tanda atau cap perlintasan yang menunjukkan proses keluar dari Malaysia maupun masuk ke Indonesia pada tanggal tersebut.
Namun, kondisi itu masih harus diverifikasi melalui data perlintasan keimigrasian.
Dalam proses pendalaman di Polsek Segah, petugas Imigrasi telah menerima sementara paspor Malaysia milik Baharruddin dan paspor Indonesia milik Nurhaedah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya selanjutnya akan dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb untuk menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Seluruh informasi yang kami terima masih dalam proses pendalaman,” katanya.
“Kami mendukung langkah pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi agar fakta dan status hukumnya dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Thamrin.
Imigrasi juga telah memeriksa sejumlah dokumen dan keterangan pendukung, mulai dari data perlintasan, dokumen perkawinan, dokumen kepemilikan lahan, hingga keterangan pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua orang tersebut.
Terhadap Baharruddin, terdapat indikasi awal yang perlu didalami terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Sedangkan terhadap Nurhaedah, pengakuan masuk Indonesia melalui jalur yang tidak melewati pemeriksaan Imigrasi juga masih harus dibuktikan melalui verifikasi data dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua akan diserahkan ke Imigrasi,” pungkasnya. (*)
