BERAU TERKINI – Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kaltim semakin marak.

Imbasnya, kabut asap terjadi di hampir semua wilayah di Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi, menjelaskan instansinya tegas menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Polda Kaltim terus menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum karhutla,” ujar Kombes Pol Tedy Sopandi dikutip dari akun Instagram resmi Polda Kaltim.

Dia menjelaskan, sebanyak 37 kasus terkait karhutla kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta jajaran.

Upaya Pemadaman Karhutla di Berau (Ist)
Upaya Pemadaman Karhutla di Berau (Ist)

Selain itu sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

“Hingga tanggal 30 Agustus 2026 Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta telah menangani 37 perkara karhutla,” ujarnya.

“Dan sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, luas lahan yang menjadi objek penegakan hukum mencapai 494,14 hektare,” jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya menegaskan akan terus menindak para pelaku tindak pidana karhutla tanpa pandang bulu.

“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kaltim untuk menindak tegas setiap pelaku karhutla sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.