BERAU TERKINI – Berau menjadi salah satu daerah di Kaltim yang memiliki perhutanan sosial terluas.
Kunjungan Menhut Raja Juli Antoni membawa berkah bagi dua kelompok perhutanan sosial di Berau, Kaltim.
Pasalnya dua kelompok perhutanan sosial yakni Kelompok Tani Hutan Pilanjau Lestari Squard dan Lembaga Pengelola Hutan Desa Lobang Beloh mendapatkan SK persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dari Kemenhut.
Total areal perhutanan sosial dari dua kelompok itu mencapai 4.990 hektare.
Salah satu penerima adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Pilanjau Lestari Squard yang berada di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.
Kelompok tersebut menerima SK Hutan Kemasyarakatan Nomor 13460 Tahun 2024 tertanggal 27 Desember 2024 dengan luas areal kelola sekitar 28 hektare yang melibatkan 23 kepala keluarga (KK).
Perwakilan KTH Pilanjau Lestari Squard, Diana, mengatakan keberhasilan memperoleh izin tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat.
Dia menyebut KTH Pilanjau Lestari Squard sejak awal berkomitmen mengembangkan potensi kampung melalui pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Perjuangannya luar biasa. Dari awal kami kumpulkan warga akhirnya bisa mendapatkan SK ini. Sebelumnya kami membentuk kelompok, dan bersama-sama mengembangkan potensi yang ada di kampung,” ujarnya pada Berauterkini.co.id
Menurut Diana, kawasan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan produktif masyarakat.
Potensi unggulan yang dikembangkan meliputi hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa buah-buahan, silvofishery budidaya ikan nila, lele, dan ikan emas, serta silvopastura atau pengembangan peternakan domba yang terintegrasi dengan kawasan hutan.
Selain KTH Pilanjau Lestari Squard, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh yang berada di Kampung Panaan, Kecamatan Kelay.
LPHD Lobang Beloh memperoleh hak kelola kawasan seluas 4.962 hektare dengan jumlah penerima manfaat mencapai 85 kepala keluarga.
Kawasan tersebut memiliki berbagai potensi yang akan dikembangkan, mulai dari ekowisata, hasil hutan bukan kayu berupa buah-buahan, silvofishery ikan nila, lele, dan ikan emas, hingga silvopastura.

Potensi Besar Perhutanan Sosial
Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, Mochlis, menyebut Kabupaten Berau masih memiliki potensi pengembangan perhutanan sosial yang cukup besar.
Saat ini, terdapat sekitar 16 ribu hektare areal pencadangan yang masih dapat diusulkan masyarakat untuk memperoleh izin perhutanan sosial.
Menurut Mochlis, proses penerbitan SK perhutanan sosial tidak memerlukan waktu yang lama karena telah memiliki prosedur yang jelas dan terstruktur.
Usulan itu dimulai dari tingkat paling awal dan diverifikasi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kemudian disampaikan ke kementerian untuk diverifikasi secara administrasi dan teknis sebelum diterbitkan SK.
“Sebenarnya prosesnya tidak lama karena sudah ada mekanismenya. Setelah diverifikasi administrasi dan teknis, baru diterbitkan SK oleh kementerian,” jelasnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini Berau telah memiliki lebih dari 33 unit izin perhutanan sosial dengan total luasan mendekati 120 ribu hektare.
Meski demikian, peluang pengembangan masih terbuka lebar karena masih tersedia areal pencadangan sekitar 16 ribu hektare yang tersebar di sembilan kecamatan.
“Ini peluang bagi kelompok-kelompok masyarakat yang ingin mengusulkan perhutanan sosial,” katanya.
“Masih ada areal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Mochlis menegaskan, pemegang izin perhutanan sosial wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Di antaranya tidak boleh menyewakan atau memperjualbelikan izin, tidak diperkenankan menanam kelapa sawit di dalam area izin, serta dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
“Begitu menerima SK, kelompok wajib menyusun rencana pengelolaan selama 10 tahun. Penyusunannya akan difasilitasi oleh KPH dan Balai Perhutanan Sosial,” ujarnya.
