BERAU TERKINI – Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan J dan A dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Kuasa hukum A, Arjuna Mawardi, menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait perkara tersebut, termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak politik.

Arjuna menegaskan, perkara J dan A saat ini telah masuk dalam proses persidangan. 

Karena itu, seluruh fakta, keterangan, maupun alat bukti semestinya diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kami menilai terdapat upaya untuk memaksakan perkara ini agar berujung pada pemidanaan dan pemenjaraan A yang saat ini berstatus terdakwa,” katanya, Senin (17/8/2026).

“Sementara berbagai fakta penting belum seluruhnya diuji dan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam persidangan,” tambahnya.

Ia menyebut, pihaknya telah menguasai sejumlah bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara tersebut. 

Bukti-bukti itu, kata dia, akan diajukan pada tahapan persidangan yang dianggap tepat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah foto yang selama ini dikaitkan dengan dugaan penganiayaan. 

Arjuna mengatakan, pihaknya memiliki bukti dan dasar untuk menguji konteks, waktu, keadaan, hingga keaslian foto tersebut.

“Apabila dalam persidangan ditemukan fakta bahwa alat bukti tersebut telah direkayasa, dimanipulasi, atau digunakan secara tidak benar, hal tersebut akan kami ungkap melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

Selain persoalan alat bukti, Arjuna juga menyinggung adanya dugaan campur tangan atau intervensi pihak yang memiliki keterkaitan dengan partai politik dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, dugaan intervensi politik yang dimaksud bukan dilakukan oleh A. 

Sebaliknya, berdasarkan informasi dan bukti yang dimiliki pihaknya, dugaan tersebut justru berkaitan dengan pihak J.

“Kami juga perlu meluruskan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan atau intervensi pihak politik dalam perkara ini,” terangnya.

“Berdasarkan fakta dan informasi yang kami miliki, justru J ini yang memiliki keterkaitan dengan partai politik dalam proses perkara ini,” sambungnya.

Namun, Arjuna menekankan, dugaan tersebut akan dibuktikan melalui fakta, keterangan, dan alat bukti yang akan disampaikan dalam proses hukum.

“Kami menegaskan dugaan tersebut bukan ditujukan kepada A. Sebaliknya, dugaan keterlibatan tersebut justru berkaitan dengan pihak J,” paparnya.

“Hal ini akan kami buktikan melalui fakta, keterangan, dan alat bukti yang akan kami sampaikan pada proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Menurutnya, proses hukum tidak semestinya dipengaruhi kepentingan politik ataupun tekanan dari pihak manapun. 

Ia meminta perkara tersebut tetap berjalan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Arjuna juga memberi peringatan pihak-pihak yang nantinya terbukti memberikan keterangan palsu, menyampaikan informasi tidak sesuai fakta, atau melakukan rekayasa maupun manipulasi alat bukti untuk mempengaruhi proses hukum.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila dugaan tersebut terbukti.

“Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan ternyata terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak benar, maka kami akan mempertimbangkan dan menempuh upaya hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Arjuna menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai ancaman, melainkan bagian dari upaya hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk menilai seluruh keterangan dan alat bukti secara objektif dan berimbang,” pungkasnya. (*)