BERAU TERKINI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb tengah memeriksa nakhoda kapal yang diduga menyebabkan kerusakan dermaga serta perahu milik masyarakat di bantaran Sungai Segah, Teluk Bayur.
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan terkait gelombang yang ditimbulkan kapal saat melintas di Sungai Segah.
Kapal tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga gelombangnya menghantam kawasan tepian sungai dan menyebabkan kerusakan pada fasilitas warga.
Kepala KUPP Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, mengatakan, pihaknya telah memerintahkan tim untuk memeriksa kapten kapal guna mengetahui kronologi kejadian sekaligus memastikan kondisi saat kapal melintas.
“Saya sudah minta tim untuk periksa,” kata Lister, Senin (10/8/2026).
Lister menjelaskan, terdapat ketentuan mengenai batas kecepatan bagi kapal berukuran besar dan memiliki tenaga besar ketika melintas di kawasan yang berada dekat dengan permukiman warga.
Menurutnya, kecepatan kapal yang melintas di kawasan tersebut paling tinggi 4 knot, menyesuaikan dengan kondisi perairan.
“Ada ketentuannya. Kecepatan 2-4 knot, menyesuaikan kondisi arus di sana (Sungai Segah),” ujarnya.
Saat ini, dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan tim di lapangan untuk memastikan apakah kecepatan kapal saat melintas telah sesuai dengan ketentuan, serta mengetahui penyebab kerusakan yang terjadi.
Lister juga memastikan, hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pengumpulan informasi dan pengecekan di lapangan selesai dilakukan.
“Nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)
