BERAU TERKINI – Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Limunjan, Kecamatan Sambaliung, yang belakangan menjadi sorotan karena disegel bukan merupakan aset milik Pemkab Berau.
Bangunan tersebut dibangun langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sementara pemerintah daerah hanya menyediakan lahan sesuai permintaan dari BGN.
Menurut Said, pembangunan fasilitas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan BGN, termasuk pendanaan dan pelaksanaan pembangunannya.
“Bangunan itu dibangun oleh BGN, bukan milik Pemkab. Pemkab hanya menyediakan lahan sesuai permintaan BGN,” ujar Said melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).

Ia juga memastikan, persoalan penyegelan bangunan tersebut tidak berkaitan dengan Pemkab Berau karena seluruh proses pembangunan dilakukan langsung oleh BGN.
“Ya betul, pembangunannya langsung bersumber dari BGN,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Said, apabila terdapat persoalan terkait bangunan SPPG yang disegel, hal tersebut menjadi ranah pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, bukan Pemerintah Kabupaten Berau.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan bangunan SPPG dalam kondisi disegel beredar di media sosial dan memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai status bangunan tersebut.
Gedung SPPG Limunjan itu dikabarkan disegel oleh kontraktor karena belum memberikan upah dan material. Informasi penyegelan gedung yang dibangun PT Adhi Karya (Persero) ini terlihat dari spanduk yang dipasang di bagian depan gedung.
Sekretaris Dinas Pangan Berau, Dewi Rosita, menjelaskan, bangunan tersebut bukan milik Pemkab Berau.
Menurutnya, Pemkab Berau hanya menyiapkan lahan, namun terkait siapa pengelola SPPG tersebut belum ditetapkan dari pusat karena merupakan kewenangan BGN.
“Secara prinsip, kabupaten bukan penyelenggara utama MBG karena penyelenggara utamanya adalah BGN melalui SPPG. Namun, pemkab memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan, fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan penguatan ekosistem pangan lokal agar program MBG berjalan efektif di daerah,” terang Dewi kepada Berauterkini, Rabu (29/7/2026).
Dewi menyampaikan, Dinas Pangan mengalami keterbatasan informasi karena pembangunan SPPG tersebut menjadi ranah Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dinas Pangan hanya mendapatkan sedikit informasi dari Koordinator SPPG di Berau.
“Pekerjaan sudah selesai, kemungkinan kontraktor yang belum menyelesaikan tunggakan tersebut,” tambahnya.
Ia kemudian mengarahkan untuk mencari kelanjutan permasalahan tersebut ke DPUPR Provinsi melalui UPTD Pemeliharaan Infrastruktur PU Wilayah III Kaltim. (*)
