BERAU TERKINI – KemenPAN-RB bolehkan pemerintah daerah menaikkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB menjelaskan soal status PPPK Paruh Waktu.
Menurut MenPAN RB Rini Widyantini, pemerintah daerah diperbolehkan untuk menaikkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah tersebut.
Dilansir laporan CNBC Indonesia, MenPAN RB Rini Widyantini memberikan sejumlah persyaratan di antaranya soal kinerja, formasi yang tersedia hingga kemampuan anggaran.

“PPPK Paruh Waktu juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi,” kata Rini Widyantini dikutip dari laporan CNBC Indonesia.
“Namun demikian, ternyata kita juga menghadapi kendala, karena ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, karena memang ada aturan untuk membatasi belanja pegawai 30 persen dari APBD,” lanjutnya.
KemenPAN-RB juga telah menjelaskan mekanisme pengangkatan atau perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Dalam Permen PAN RB No.9 tahun 2026 diatur mengenai Pengalihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK, di mana dalam
Pasal 24 berbunyi:
“Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja,” bunyi pasal tersebut.
“Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada Instansi Pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja,” lanjutnya.
