BERAU TERKINI – Agenda tuntutan terdakwa NTS yang merupakan anak salah satu anggota DPRD Berau bersama PR di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb yang digelar Selasa (21/7/2026) ditunda pekan depan.

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, membenarkan penundaan tersebut. 

Dia mengatakan, seharusnya sidang dilanjutkan pada pukul 10.00 WITA, namun ditunda karena ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ditunda pekan depan (28/7/2026) karena tuntutan belum siap,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Selasa (14/7/2026), majelis hakim telah menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. 

Dalam sidang tersebut, terungkap peran masing-masing terdakwa dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

Menurut Agung, kedua terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara satu sama lain.

PR mengakui berperan menerima, mengambil, memecah, hingga menjual narkotika. 

Ia juga mengaku menyerahkan sebagian sabu kepada NTS untuk dijual kembali.

“Sebagai imbalannya, NTS memperoleh narkotika yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma,” jelas Agung saat itu.

Sementara itu, NTS mengakui dirinya membantu aktivitas PR, mulai dari menemani dan mengantar saat mengambil narkotika, membantu memecah barang haram tersebut, hingga menjual sabu yang diterimanya dari PR.

Sebagai kompensasi atas keterlibatannya, NTS disebut mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi.

Dengan ditundanya agenda pembacaan tuntutan, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)