BERAU TERKINI – Bapenda Berau menjelaskan ketentuan PBJT, tegaskan bukan untuk memberatkan pelaku usaha.
Jagad media sosial diramaikan oleh kedatangan petugas pajak yang mendata pelaku UMKM di Berau. Pelaku UMKM di Berau mengaku belum memahami soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT 10 Persen.
Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie pun buka suara soal ketentuan itu. Pihaknya menegaskan bahwa tambahan 10 persen tersebut merupakan PBJT menjadi kewajiban konsumen, bukan beban pelaku usaha.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda Berau No. 7 Tahun 2023.
“PBJT atas makanan dan minuman dikenakan atas pelayanan yang diberikan restoran, rumah makan, warung makan, kafe, maupun usaha sejenis kepada konsumennya. Yang membayar pajak adalah konsumen, sedangkan pelaku usaha hanya memungut dan menyetorkannya ke kas daerah,” jelasnya pada Berauterkini.co.id
“PBJT itu pajak atas konsumsi sehingga ditanggung oleh konsumen. Sementara PPh UMKM adalah pajak atas penghasilan atau keuntungan usaha yang menjadi kewajiban pelaku usaha kepada negara. Jadi objeknya berbeda, pihak yang menanggung juga berbeda,” jelasnya.

Djupiansyah menegaskan tidak semua rumah makan maupun usaha kuliner diwajibkan memungut PBJT. Menurutnya, Pemkab Berau memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil melalui batas omzet.
“Apabila peredaran usaha atau omzet tidak melebihi Rp3 juta per bulan, maka usaha tersebut tidak diwajibkan memungut PBJT kepada konsumennya,” terangnya.
Namun apabila omzetnya telah melebihi Rp 3 juta per bulan, maka pelaku usaha wajib memungut PBJT sebesar 10 persen atas setiap pelayanan makanan dan minuman, baik makan di tempat, dibawa pulang maupun layanan antar.
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Djupiansyah memberikan ilustrasi sederhana.
“Misalnya harga satu porsi bakso Rp20 ribu. Maka PBJT 10 persen sebesar Rp2 ribu sehingga total yang dibayar konsumen menjadi Rp22 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp20 ribu merupakan pendapatan pelaku usaha, sedangkan Rp2 ribu merupakan pajak daerah yang dititipkan konsumen kepada pelaku usaha untuk disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.
