BERAU TERKINI – Dirjen Pajak Kemenkeu menggandeng TNI Polri guna memastikan kepatuhan pajak warga.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak TNI Polri di lapangan.

Keduanya bertugas di desa untuk memastikan kondusivitas dan memastikan keamanan serta pertahanan terjaga.

Namun kini tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas berpeluang bertambah dengan adanya Surat Edaran No. SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak Kemenkeu.

Melalui surat itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa dilibatkan dalam pengawasan pajak serta potensi perpajakan di daerah.

Sebelumnya, tugas itu dilakukan oleh petugas pajak di bawah Dirjen Pajak Kemenkeu.

Dilansir laporan Kompas.com, petugas pajak di lapangan nantinya bisa berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi pajak dan mendata potensi pajak di lapangan.

Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu (kemenkeu.go.id)
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu (kemenkeu.go.id)

“Dirjen Pajak kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak,” tulis laporan Kompas.com

“Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru. Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Selain pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, petugas pajak tetap melakukan cara pengawasan dan pemetaan potensi pajak seperti biasanya.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” tulis Surat Edaran.

“Penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” jelasnya.