BERAU TERKINI – Simak beberapa hal diketahui dari kecelakaan kerja yang terjadi di area operasi PT PSG Site Sambarata Berau.

Insiden kecelakaan terjadi di PT PSG Site Sambarata Berau pada Senin (13/7/2026) malam sekitar pukul 20:12 WITA. Di mana insiden itu melibatkan salah satu unit alat berat di wilayah operasional perusahaan.

Pihak perusahaan melalui SHE Supervisor PT PSG Saparni, membenarkan soal terjadinya insiden tersebut. Menurut Saparni, insiden itu melibatkan sebuah alat berat berjenis Heavy Dump (HD) kelas 465 berkapasitas muatan 50 ton.

Namun tidak ada pekerja yang mengalami cidera atau luka-luka dari insiden itu. “Untuk kondisi orangnya, Alhamdulillah aman. 100 persen aman,” ujar Saparni.

“Kebetulan tim paramedik dan tim rescue kami tadi malam langsung melakukan evakuasi serta pemeriksaan pada korban. Dinyatakan dari hasil pemeriksaan tersebut 100 persen korban tidak mengalami cedera, luka-luka, dan lain-lain,” jelasnya.

Kini pihak perusahaan melakukan investigasi internal untuk menyimpulkan penyebab pasti insiden tersebut.

Pihak PT PSG juga berkomitmen melakukan evaluasi agar insiden serupa tak terulang di kemudian hari.

“Tim kami sedang mengolah data dan fakta di TKP, supaya dalam proses investigasi ini kami betul-betul mendapatkan hasil yang menyentuh akar dari permasalahan,” ujarnya.

“Tujuannya tentu jelas, supaya ke depannya kejadian serupa tidak terulang kembali di area kerja kami,” jelasnya.

Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau, Sa'ban.
Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau, Sa’ban.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Disnakertrans Kaltim Wilayah Berau, Sab’an menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan manajemen perusahaan PT PSG untuk segera menyerahkan laporan resmi.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pemberi kerja atau pengusaha wajib melaporkan setiap insiden kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja, wajib bagi pengusaha untuk menyampaikan dalam kurun paling lama 2×24 jam. Wajib dilaporkan kecelakaan kerja itu. Nah, ini belum ada lapor, saya bilang segera dilaporkan,” ujar Sab’an.

Ia menjelaskan, pelaporan ini merupakan pintu masuk yang sangat krusial bagi pengawas ketenagakerjaan untuk mengevaluasi penerapan standar K3 di lapangan.

Melalui laporan resmi tersebut, Disnakertrans Kaltim dapat melakukan investigasi mendalam guna mencari tahu penyebab utama insiden guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Apabila terjadi kecelakaan, maka perusahaan melapor, kita turun untuk memeriksa apa masalahnya. Apakah ada kelalaian kah atau ada pelanggaran undang-undang atau seperti apa di situ, kita untuk memperbaiki ke depan,” urainya.

Berdasarkan komunikasi awal, Sab’an mengungkapkan pihak perwakilan manajemen PT PSG telah mengonfirmasi insiden tersebut lewat sambungan telepon dan dijadwalkan segera datang memberikan keterangan kronologis tertulis.

Lebih jauh Sab’an mengungkapkan tidak ada pekerja ataupun operator di lokasi yang mengalami cedera atau menjadi korban jiwa. Sehingga peristiwa tersebut murni dikategorikan sebagai kerusakan aset perusahaan.

“Informasi sementara tidak ada terjadi korban jiwa dari kecelakaan ini, cuma property damage yang ada, jadi kerusakan properti saja yang terjadi, seperti itu,” pungkasnya.