BERAU TERKINI – Aktivitas kendaraan besar yang kerap melintasi dan parkir di bahu jalan wilayah Kecamatan Teluk Bayur memicu keresahan pengguna jalan.
Keberadaan truk-truk raksasa yang mengantre di SPBU tersebut mempersempit ruang jalan sekaligus menciptakan titik buta (blind spot) yang membahayakan pandangan pengendara lain.
Kondisi ini kerap memicu kemacetan parah. Terlebih, banyak kendaraan besar yang nekat melintas di luar jam operasional yang telah disepakati, yakni di atas pukul 22.00 WITA.
Menyikapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Berau, Rusnan Hefni, menegaskan, jajarannya terus melakukan tindakan persuasif di lapangan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas.
“Ini sering dilakukan penertiban jangan sampai menutup jalan,” ujar Rusnan kepada Berauterkini, Sabtu (11/7/2026).

Meskipun penertiban dan peringatan telah berulang kali diberikan, truk-truk tersebut kerap kembali kucing-kucingan dan parkir di area perkotaan.
Rusnan menjelaskan, Dishub Berau memiliki keterbatasan kewenangan eksekusi untuk menjatuhkan sanksi tegas lantaran jalur yang digunakan berstatus jalan nasional.
Sesuai regulasi tata ruang, otoritas penindakan hukum dan pemberian sanksi di jalur tersebut berada di bawah kendali pemerintah pusat, sehingga jajaran daerah saat ini hanya sebatas melakukan penataan.
“Hanya penertiban, kalau sanksi bukan wilayah kami, jalan nasional,” pungkasnya. (*)
