BERAU TERKINI – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu masih dalam proses setelah dilakukan pergeseran anggaran pada pos penggajian.
Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Berau, Siti Rufiah, menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena anggaran pada item penggajian sebelumnya belum mencukupi, sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran.
“Penggajian ini terkendala karena dilakukan pergeseran anggaran pada item penggajian yang kurang. Proses ini membutuhkan waktu, mulai dari pergeseran anggaran hingga anggaran tersebut dapat digunakan,” ujarnya kepada Berauterkini, Jumat (10/7/2026).
Ia mengatakan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan kini telah rampung.
Bahkan, Jumat (10/7), berkas pencairan telah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.
“Proses pergeseran anggaran sudah selesai dan proses di Dinkes juga sudah selesai. Tadi pagi kami sudah menyerahkan berkas ke BPKAD,” katanya.
Menurut Siti, setelah berkas berada di BPKAD, tahapan selanjutnya berada di luar kewenangan Dinas Kesehatan karena akan diproses oleh BPKAD hingga bank penyalur.
“Untuk berapa lama proses di BPKAD dan bank, kami tidak kompeten untuk menjawab,” tegasnya.
Dinkes Berau berharap proses administrasi di BPKAD hingga bank dapat berjalan lancar, sehingga pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu dapat segera direalisasikan. (*)
