BERAU TERKINI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur menegaskan pengelolaan kawasan konservasi Pulau Kakaban tetap menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS).

Penegasan ini disampaikan Kepala UPTD KKP3K-KDPS, Didik Riyanto, menyusul munculnya anggapan pengelolaan Pulau Kakaban nantinya akan dialihkan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Didik, informasi tersebut perlu diluruskan karena BLUD bukanlah lembaga pengelola kawasan konservasi.

BLUD merupakan skema pengelolaan keuangan yang diterapkan pada UPTD agar lebih fleksibel dalam membiayai operasional.

“Pengelolaan kawasan konservasi di Kabupaten Berau, termasuk Pulau Kakaban, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2015. Pengelolanya tetap UPTD KKP3K-KDPS di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur,” jelas Didik kepada Berauterkini, Jumat (10/7/2026).

Ia menerangkan, keberadaan UPTD tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur organisasi, tugas, dan fungsi UPTD kawasan konservasi.

Jalan setapak menuju Danau Kakaban, Pulau Kakaban Berau (BT)
Jalan setapak menuju Danau Kakaban, Pulau Kakaban Berau (BT)

Untuk mendukung operasional, UPTD telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.142/2025 yang berlaku sejak 25 Mei 2025.

“Jadi, BLUD itu bukan pengelola kawasan. BLUD hanya skema pengelolaan keuangan agar operasional kawasan konservasi bisa berjalan lebih fleksibel dan akuntabel,” tegasnya.

Didik mengatakan, seluruh regulasi yang menjadi dasar penerapan retribusi kawasan konservasi sebenarnya telah tersedia. 

Awalnya diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026.

Penerapan retribusi bagi wisatawan yang memasuki kawasan konservasi ditargetkan mulai diberlakukan pada akhir 2026 setelah seluruh persiapan selesai.

“Sekarang yang kami siapkan adalah personel dan sarana pendukung. Regulasi sudah ada, tinggal implementasinya setelah sosialisasi kepada seluruh pelaku wisata,” ujarnya.

Sebagai persiapan, DKP Kaltim memperoleh dukungan hibah dari lembaga konservasi sekitar Rp1,6 miliar yang disalurkan dalam dua tahap.

Tahap pertama digunakan membangun dua pos pengawasan di Kampung Bohe Silian, Maratua, dan Kampung Teluk Sulaiman, Bidukbiduk. Lalu, pengadaan aplikasi pengelolaan keuangan, pelatihan, serta perlengkapan operasional.

Sementara, tahap kedua akan difokuskan untuk merekrut 10 personel yang ditempatkan di sejumlah titik strategis, seperti Maratua, Derawan, Bidukbiduk, Talisayan, hingga kantor UPTD di Tanjung Batu.

Personel tersebut nantinya bertugas melakukan patroli kawasan konservasi, memberikan edukasi kepada wisatawan, sekaligus mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut.

“Kami ingin memastikan kawasan konservasi tetap terjaga. Banyak wisatawan yang mungkin belum memahami cara menyelam yang benar atau tanpa sengaja menginjak terumbu karang. Petugas nanti juga berfungsi memberikan edukasi,” katanya.

Sebelum retribusi diberlakukan, DKP Kaltim juga akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, pengelola resort, pemandu wisata, asosiasi transportasi laut, hingga pelaku usaha wisata di wilayah Derawan, Maratua, Bidukbiduk, Talisayan, dan sekitarnya.

Menurut Didik, kawasan konservasi yang dikelola UPTD mencapai sekitar 285 ribu hektare yang mencakup perairan di sekitar Kepulauan Derawan, Kakaban, hingga wilayah konservasi lainnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar objek wisata bahari yang menjadi tujuan penyelaman wisatawan berada di kawasan konservasi perairan yang menjadi kewenangan DKP Kaltim.

Sementara beberapa pulau, seperti Pulau Sangalaki, pengelolaan daratannya berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Sedangkan sebagian wilayah perairannya tetap masuk kawasan konservasi yang dikelola UPTD.

Didik menambahkan, pendapatan dari retribusi nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi, mulai patroli pengawasan, rehabilitasi ekosistem, pemulihan terumbu karang, hingga pemberdayaan masyarakat di kampung-kampung sekitar kawasan konservasi.

“Harapannya, UPTD kawasan konservasi dapat mandiri dalam pembiayaan pengelolaan kawasan. Dana retribusi akan dikembalikan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi,” pungkasnya. (*)