BERAU TERKINI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III, yakni Juli sampai September 2026.

Dalam kebijakan terbaru ini, dipastikan seluruh tarif listrik berada di posisi stabil dan tidak mengalami kenaikan harga.

Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pasca-pandemi, menopang iklim daya saing industri, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di daerah.

“Juli sampai September 2026 tetap tidak naik,” tulis manajemen PLN UP3 Berau di akun Instagram @plnberau.

Secara nasional, ketetapan ini berlaku mutlak bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. 

Adapun rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk periode Juli sampai September 2026 dimulai dari golongan Rumah Tangga 900 VA RTM seharga Rp1.352,00 per kWh.

Selanjutnya, untuk golongan Rumah Tangga 1.300-2.200 VA serta Bisnis 6.600-200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Sementara bagi golongan Rumah Tangga mewah dengan daya lebih dari 3.500 VA, tarifnya berada di angka Rp1.699,54 per kWh.

Untuk sektor produktif, golongan Bisnis dan Industri dengan daya di atas 200 kVA dipatok Rp1.122,00 per kWh.

Sedangkan untuk skala industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA, tarifnya menjadi yang paling efisien yakni Rp996,74 per kWh.

Di sisi lain, bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk masyarakat prasejahtera, industri kecil, dan fasilitas sosial, pemerintah menjamin skema tarif tetap berjalan normal tanpa pemotongan subsidi kelistrikan.

Kementerian ESDM bersama PLN berkomitmen penuh untuk terus mematangkan keandalan sistem distribusi dan menjaga kontinuitas pasokan setrum di tingkat tapak agar roda ekonomi tetap bergerak efektif.

“PLN terus berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi seluruh pelanggan,” pungkasnya. (*)

Tangkapan Layar 2026 07 09 pukul 17.05.30