BERAU TERKINI – Pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tinggal menghitung bulan.

Mulai 18 Oktober mendatang, pemerintah pusat secara resmi mewajibkan berbagai produk memiliki sertifikat halal guna mendongkrak daya saing sekaligus menjamin keamanan bagi konsumen.

Regulasi ketat ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Adapun sektor yang wajib mengantongi izin ini meliputi produk makanan dan minuman (mamin), kosmetik, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, hingga jasa penyembelihan.

Penata Layanan Operasional Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Dita Hutami Rohmadiyah, menjelaskan, untuk fase awal Oktober nanti, pemberlakuan wajib halal akan diprioritaskan terlebih dahulu pada sektor produk makanan dan minuman.

Namun, ia meluruskan, pelaku usaha yang belum bersertifikat saat tenggat waktu tiba bukan berarti kehilangan hak selamanya. 

Pengurusan dokumen tetap dibuka setelah Oktober dengan catatan pelaku usaha wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syaratnya.

“Jadi memang yang per Oktober ini, yang memang dia sudah punya NIB, apalagi salah satu persyaratannya itu punya NIB kan, terus dia produk makanan dan minuman itu maka diwajibkan untuk mendaftarkan halalnya,” ungkap Dita kepada Berauterkini.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Diskoperindag Berau konsisten mengalokasikan anggaran khusus sejak 2022 untuk membeli kuota sertifikasi gratis lewat program Pendamping Proses Produk Halal (P3H). 

Berdasarkan data, saat ini baru ada sekitar 130 produk lokal di Berau yang sukses mengantongi sertifikat halal resmi.

Untuk tahun ini, Diskoperindag kembali menyediakan jatah kuota gratis bagi 86 Industri Kecil Menengah (IKM) yang tersebar di seluruh wilayah Berau.

Mengingat proses pendampingan teknis di lapangan masih berjalan dan kuota belum terserap sepenuhnya, para pelaku usaha diimbau bergerak cepat mengamankan jatah tersebut.

“Masih belum terpenuhi untuk yang tahun ini, masih setengahnya, dan kami juga belum jalan untuk melakukan pendampingan. Jadi targetnya di tahun ini 86 IKM yang mau disertifikasi halal,” urai Dita.

Mengingat kuota gratis ini sangat terbatas untuk cakupan satu kabupaten, ia menyarankan para pemilik usaha mamin lokal untuk segera melengkapi persyaratan dan mendaftarkan diri secara mandiri sebelum kuota habis.

“Kami serahkan saja ke pelaku usaha, kalau mereka mau urus, silakan daftar langsung,” pungkas Dita. (*/Adv)