BERAU TERKINI – Polresta Samarinda menangkap pihak penyelenggara Samarinda Half Marathon yang batal digelar.

Ajang lomba lari Samarinda Half Marathon yang sedianya digelar pada Sabtu (20/6/2026) lalu membuat geger.

Pasalnya, event tersebut batal terlaksana tanpa penjelasan apapun dari pihak panitia.

Padahal ratusan peserta sudah bersiap untuk mengikuti lomba lari, tetapi di lokasi pengambilan race pack tak ada satupun pihak panitia yang hadir.

Polisi pun mengusut dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Samarinda Half Marathon.

Samarinda Half Marathon mendadak dibatalkan tanpa pemberitahuan.
Samarinda Half Marathon mendadak dibatalkan tanpa pemberitahuan.

Dilansir laporan Kaltimtoday.co, Polresta Samarinda berhasil mengamankan V, yang merupakan penyelenggara Samarinda Half Marathon.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengusutan polisi berawal dari laporan masyarakat yang juga peserta Samarinda Half Marathon.

“Di tanggal 20 Juni yang lalu, ada sekitar 100 orang lebih mendatangi Polresta Samarinda melaporkan dugaan penipuan seorang perempuan inisial V yang bersangkutan sebagai penyelenggara Samarinda Half Marathon,” kata Kombes Pol Hendri Umar dikutip dari laporan Kaltimtoday.co

“Namun saat hari Minggu itu saat pengambilan race pack tidak ada dari pihak penyelenggara menemui peserta, sehingga para peserta menyadari sudah ada terjadi dugaan penipuan,” ucapnya.

“Dan ternyata Samarinda Half Marathon tidak terlaksana dan race pack juga tidak dibagikan oleh terlapor,” jelasnya.

Kombes Pol Hendri Umar mengungkap alasan penyelenggara memilih untuk membatalkan event Samarinda Half Marathon.

Mulai dari kurang lengkapnya isi race pack, persoalan izin keramaian hingga penggunaan uang pendaftaran untuk kebutuhan pribadi.

“Dari keterangan terlapor, ada tiga alasan mengapa event Samarinda Half Marathin tidak jadi dilaksanakan, yang pertama item dari isi race pack ada yang tidak lengkap,” ucapnya.

“Kemudian alasan yang kedua, terkait izin keramaian dari Polresta Samarinda juga belum keluar, tersangka memutuskan untuk tidak melanjutkan event tersebut,” tambahnya.

“Kemudian alasan ketiga, tersangka sudah menggunakan sebagian uang dari peserta untuk kebutuhan pribadi sebanyak kurang lebih Rp 280 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan V sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 492 juncto 486 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.