BERAU TERKINI – Gelombang penolakan terhadap maraknya aktivitas kapal Live On Board (LOB) di perairan Maratua semakin menguat.

Para pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Asosiasi Resort Maratua bahkan telah mengirimkan petisi kepada pemerintah pusat.

Mereka mendesak adanya penataan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional banyaknya kapal wisata tersebut.

Petisi yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 yang ditembuskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Berau itu, muncul di tengah meningkatnya keresahan pengelola resort, terutama setelah kapal LOB SeiSea kandas di perairan Maratua pada 19 Juni lalu.

Insiden tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap ancaman kerusakan ekosistem laut yang selama ini menjadi daya tarik utama wisata Maratua.

Ketua Asosiasi Resort Maratua, Eeng, mengatakan, pihaknya tidak menolak keberadaan kapal LOB secara mutlak. 

Namun, mereka menuntut adanya kesetaraan aturan, kewajiban, dan tanggung jawab antara operator kapal wisata, dengan pelaku usaha resort yang selama ini berinvestasi dan beroperasi secara legal.

“Kami bukan anti terhadap kapal LOB. Yang kami minta adalah perlakuan yang sama. Resort-resort di Maratua harus melalui proses perizinan yang panjang, rumit, dan membutuhkan biaya besar,” jelasnya, Selasa (23/6/2026).

“Sementara, banyak kapal LOB datang, beroperasi, dan memanfaatkan ruang laut tanpa kewajiban yang setara,” tambahnya.

Menurutnya, pelaku usaha resort diwajibkan mengurus berbagai perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut), izin pemanfaatan ruang wilayah pesisir, PKKPR darat, hingga izin wisata tirta, dan operasional lainnya.

“Sebaliknya, keberadaan kapal LOB dinilai belum diikuti regulasi dan pengawasan yang jelas,” ujarnya.

Selain memicu persaingan usaha yang dianggap tidak seimbang, keberadaan kapal LOB secara masif juga dikhawatirkan berdampak pada kelestarian lingkungan laut Maratua.

Eeng menuturkan, selama bertahun-tahun, pengelola resort bersama masyarakat setempat aktif melakukan konservasi dan rehabilitasi terumbu karang secara mandiri. 

Upaya tersebut akan sia-sia apabila aktivitas kapal wisata tidak diawasi dengan baik, terutama terkait titik labuh jangkar yang berpotensi merusak ekosistem bawah laut.

“Kami mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk menjaga terumbu karang. Jangan sampai ada pihak yang hanya datang menikmati keindahan alam, tanpa ikut berkontribusi menjaga maupun memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” paparnya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Eeng mengungkapkan, fenomena Tornado Barracuda, salah satu atraksi bawah laut yang menjadi kebanggaan penyelam di Maratua, sempat menghilang pada 2023.

Ia menduga, aktivitas kapal wisata yang tidak terkendali menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

“Tahun 2023 lalu sempat hilang. Jangan sampai, potensi yang selama ini kita banggakan itu benar-benar hilang karena pengawasan yang tidak memadai di laut Maratua,” katanya.

Eeng mengingatkan, Pulau Maratua memiliki status sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) sekaligus bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Derawan dan sekitarnya.

Status tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjaga kualitas dan eksklusivitas destinasi wisata kelas dunia tersebut.

“Maratua dikenal sebagai destinasi premium. Jangan sampai citra itu turun karena aktivitas wisata yang tidak tertata, tanpa regulasi yang jelas, dan tanpa pengawasan yang memadai,” ujarnya.

Karena merasa belum melihat langkah konkret dalam pengawasan aktivitas kapal wisata, Asosiasi Resort Maratua memilih menembuskan petisi langsung kepada pemerintah pusat.

“Kalau dibiarkan karang pasti rusak. Kami sudah cukup membantu pemerintah menjaga dan melestarikan. Tapi kalau tidak ada aksi tegas dan keseriusan di lapangan, ya sudah, sekalian saja dibiarkan hancur,” pungkasnya. (*)