BERAU TERKINI – Rencana Pemerintah Kabupaten Berau memberlakukan retribusi parkir di kawasan Tepian Jalan Ahmad Yani memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik karena diterapkan saat kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya stabil.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan, pada dasarnya penarikan retribusi atas fasilitas yang dibangun pemerintah daerah bukanlah hal baru. 

Bahkan, usulan tersebut sudah pernah disampaikannya sejak beberapa tahun lalu ketika ekonomi Berau masih cukup stabil.

Menurutnya, apabila kebijakan itu diterapkan sejak kondisi ekonomi masyarakat masih stabil dan daya beli tinggi, kemungkinan besar tidak akan menimbulkan banyak penolakan.

“Kalau sekarang mulai diberlakukan, tentu masyarakat akan kaget. Situasi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Berbeda jika diterapkan ketika kondisi ekonomi bagus, mungkin banyak yang setuju,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong. (Diva/BT)
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong. (Diva/BT)

Rudi menjelaskan, selama ini DPRD Berau telah mendorong agar berbagai fasilitas publik yang dibangun pemerintah daerah dan dimanfaatkan masyarakat dapat menjadi objek retribusi.

Langkah itu dinilai wajar sebagai bentuk kontribusi pengguna terhadap fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

Namun, ia menilai waktu penerapan kebijakan menjadi persoalan utama. 

Menurutnya, ketika daya beli masyarakat sedang menurun, kebijakan baru yang menambah beban pengeluaran warga berpotensi memicu penolakan.

“Kalau dari dulu sudah dilakukan, masyarakat tidak akan kaget. Mereka memahami ada hak yang diberikan pemerintah dan ada kewajiban yang harus dipenuhi. Tapi kalau baru diterapkan sekarang, pasti muncul dinamika,” katanya.

Politisi PDIP tersebut menyampaikan, dirinya tidak mempermasalahkan substansi retribusi, melainkan cara dan waktu penerapannya. 

Ia mencontohkan, polemik yang sempat terjadi terkait pemasangan portal retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Menurutnya, persoalan di lapangan bukan semata-mata karena masyarakat menolak membayar retribusi, tetapi lebih karena kurangnya sosialisasi dan mekanisme yang belum disiapkan secara matang.

“Bukan masalah menolak pemasangan portal retribusi, tetapi pola dan cara penerapannya. Kalau prosedurnya benar dan komunikasinya baik, saya yakin masyarakat bisa menerima,” jelasnya.

Rudi juga menyoroti perlunya sistem yang jelas bagi kelompok tertentu, seperti pedagang pasar yang keluar masuk area usaha setiap hari, pengemudi ojek online, hingga kendaraan angkutan yang rutin menggunakan fasilitas publik. 

Ia menyarankan, pemerintah menyiapkan skema berlangganan atau mekanisme khusus agar tidak memberatkan pengguna. 

Selain itu, dengan skema yang baik juga dapat mencegah terjadinya kebocoran PAD di sektor parkir.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan baru, termasuk memastikan kesiapan sistem pembayaran dan pengelolaan retribusi di lapangan.

“Jangan tiba-tiba pasang portal lalu masyarakat langsung diminta membayar. Harus ada tahapan sosialisasi, komunikasi, dan perbaikan sistem terlebih dahulu,” ujarnya.

Meski demikian, Rudi mengakui pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Bahkan, objek-objek retribusi yang tidak dimaksimalkan, dapat menjadi catatan dalam pemeriksaan keuangan.

Namun, ia mengingatkan, upaya meningkatkan PAD tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Jangan karena alasan PAD atau kondisi keuangan daerah, semuanya dilakukan secara mendesak. Pemda memang butuh pendapatan, tetapi masyarakat juga sedang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu harus dikomunikasikan dan dipersiapkan dengan baik,” pungkasnya. (*/Adv)