BERAU TERKINI – Dinas Perhubungan Kabupaten Berau terus mematangkan rencana penerapan retribusi parkir berbayar di tepi jalan umum.
Kawasan strategis seperti Pasar Sanggam Adji Dilayas dan Tepian Jalan Ahmad Yani dibidik menjadi titik fokus utama.
Saat ini, Dinas Perhubungan masih berkonsentrasi penuh pada penyusunan regulasi dan pola eksekusi di lapangan.
Kepala Dishub Berau, Rusnan Hefni, menjelaskan, penarikan retribusi parkir sebenarnya bukan program baru bagi Bumi Batiwakkal.
Sebelumnya, sistem serupa di Tepian Ahmad Yani sempat berjalan lewat skema pihak ketiga.

Selain itu, penarikan parkir tahunan untuk kendaraan angkutan juga telah berjalan simultan melalui layanan uji KIR oleh petugas parkir.
“Jadi sebenarnya penarikan parkir ini sudah pernah berjalan, baik melalui pengelolaan di kawasan Ahmad Yani maupun melalui retribusi tahunan kendaraan angkutan saat pengujian kendaraan bermotor,” ungkap Rusnan kepada Berauterkini, Jumat (19/6/2026).
“Namun untuk penerapan parkir tepi jalan umum yang lebih luas, saat ini masih kami susun regulasi dan pola pelaksanaannya,” lanjutnya.
Guna memastikan kebijakan baru ini berjalan tertib tanpa memicu persoalan sosial, Dishub tengah merumuskan mekanisme pengawasan yang ketat dan sistem penarikan retribusi yang transparan.
Rumitnya penentuan formula agar sesuai payung hukum menjadi kendala utama mengapa kebijakan ini belum juga dilempar ke publik.
Kendati membutuhkan waktu, Dishub memastikan program penataan parkir tepi jalan ini tetap bergulir.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk melempar draf ini ke tahap uji coba lapangan terlebih dahulu sebelum nantinya resmi diterapkan secara penuh di Berau.
“Yang sedang kami siapkan sekarang adalah bagaimana pola penarikan retribusi parkir di tepi jalan ini bisa berjalan baik, tertib, dan memiliki dasar aturan yang jelas. Jadi masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan,” kunci Rusnan. (*)
