BERAU TERKINI – Prediksi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau pada 2027 tidak membuat pemerintah daerah mengambil langkah menaikkan tarif pajak maupun retribusi.
Sebaliknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau memilih memperkuat kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menegaskan, tarif pajak dan retribusi daerah saat ini tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 serta Perda Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.
“Insya Allah tidak ada. Tarif pajak dan retribusi kita sudah diatur dalam perda yang berlaku, sehingga tidak ada perubahan tarif pajak maupun retribusi,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah tidak selalu harus dilakukan melalui penyesuaian tarif.

Masih ada ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Djupiansyah menjelaskan, penerimaan pajak daerah sangat bergantung pada pergerakan ekonomi masyarakat.
Ketika aktivitas ekonomi tumbuh, kemampuan masyarakat dan pelaku usaha untuk membayar pajak juga meningkat.
“Kalau ekonomi bagus, masyarakat memiliki kemampuan membayar pajak. Pajak itu muncul dari aktivitas ekonomi yang berjalan,” katanya.
Karena itu, strategi yang ditempuh Bapenda lebih diarahkan pada upaya menjaga iklim ekonomi daerah tetap sehat serta memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif yang berpotensi menambah beban masyarakat dan pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi yang masih dinamis.
“Kami optimistis kondisi ekonomi tetap baik dan berharap dukungan semua pihak, termasuk media, untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya. (*)
