BERAU TERKINI – Pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau masih menghadapi keterbatasan akibat perubahan kewenangan yang kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Berau tidak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Anang Saprani, mengakui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh fungsi pengawasan ketenagakerjaan telah dialihkan ke tingkat provinsi.
“Pengawasan kami terbatas. Jadi kami tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Anang, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut menyebabkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengawas ketenagakerjaan yang sebelumnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, beralih status menjadi PNS Pemprov Kaltim.
Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga standar dan profesionalisme penegakan hukum ketenagakerjaan secara lebih terpusat.
Di sisi lain, Berau sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk melindungi tenaga kerja lokal melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Namun, minimnya kewenangan pengawasan di daerah, membuat pemantauan terhadap pelaksanaan aturan tersebut belum berjalan optimal. Dan memang kenyataannya seperti itu,” jelasnya.
Menurut Anang, kondisi ini berdampak pada pengawasan kuota tenaga kerja lokal hingga pemenuhan hak-hak normatif pekerja, terutama yang berada di wilayah pedalaman.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Disnakertrans Berau saat ini lebih berperan sebagai penghubung antara pekerja dan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Tapi jika kami dilibatkan, tentu kami siap,” ujarnya.
Dia menyebut, setiap laporan terkait sengketa hubungan industrial, persoalan upah, hingga dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terlebih dahulu diterima Disnakertrans Berau, sebelum diteruskan kepada tim pengawas ketenagakerjaan Pemprov Kaltim.
“Jika pun dibentuk pengawasan, tentu tetap harus melibatkan pihak provinsi juga biar saling sinkron,” terangnya.
Meski kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi, Anang menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Berau tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk aturan terkait perekrutan tenaga kerja lokal.
Ia juga membuka kemungkinan adanya perubahan mekanisme apabila Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal direvisi di masa mendatang.
“Jika ada revisi perda, kemungkinan akan berbeda juga,” katanya.
Karena itu, Disnakertrans Berau terus mendorong perusahaan agar menjalankan prosedur rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga penyerapan tenaga kerja lokal dapat berjalan lebih maksimal.
“Kan ada sistem yang harus dilalui agar sistem perekrutan bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (*)
