BERAU TERKINI – BRI Cabang Tanjung Redeb memastikan telah memberhentikan Vani (VN), oknum pegawai yang terlibat kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sejak November 2022.
Diketahui, BRI Tanjung Redeb alami kerugian Rp1,2 miliar dari perkara itu.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Tanjung Redeb, Audrey Hansi Herlambang, mengatakan, BRI merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut, baik dari sisi finansial maupun reputasi perusahaan.
“BRI menjadi korban dalam kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh saudari Vani (VN). Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Audrey menjelaskan, BRI tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh insan perusahaan.
“Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, VN langsung diberhentikan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejari Berau, yang terus mengusut perkara tersebut hingga kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
“BRI mengapresiasi langkah APH dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perlu kami sampaikan juga, kasus yang saat ini ditangani Pengadilan Tipikor Samarinda, merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan merupakan bagian dari komitmen perusahaan.
Terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip yang berlaku.
BRI secara konsisten menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan fraud.
Berbagai upaya pencegahan dan pengawasan terus diperkuat guna menjaga integritas operasional perbankan.
“BRI senantiasa proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud dan menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas bisnis perusahaan,” terangnya.
Kasus KUR fiktif yang menyeret mantan pegawai BRI Tanjung Redeb tersebut saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Kami pastikan, BRI akan terus mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
