BERAU TERKINI – Pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau menyayangkan pengalihan tiga unit armada operasional ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Senin (8/6/2026).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi kapasitas pelayanan dan memperlambat penanganan kebakaran maupun operasi penyelamatan di lapangan.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Disdamkarmat Berau, Nofian Hidayat, menilai, penyerahan aset tersebut tidak tepat.

Pasalnya, BPBD bukan merupakan instansi teknis yang secara langsung melaksanakan tugas pemadaman kebakaran dan penyelamatan.

Menurutnya, secara fungsi kelembagaan, BPBD berperan sebagai koordinator, fasilitator, dan administrator dalam penanggulangan bencana.

Sementara, pelaksanaan teknis di lapangan menjadi tugas perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan sumber daya khusus.

“BPBD itu fungsi utamanya sebagai koordinator dan fasilitator. Eksekutor teknisnya itu Dinas (Disdamkarmat) mulai dari penyelamatan, pemadaman, semua yang berbau api, hingga berbau nyawa,” ujarnya.

Nofian menjelaskan, armada yang dialihkan terdiri dari dua unit mobil pemadam berukuran kecil berkapasitas tangki 4.500 liter.

Armada tersebut selama ini menjadi andalan Disdamkarmat untuk menjangkau kawasan permukiman padat dan gang sempit. 

Selain itu, ada juga satu unit kendaraan rescue yang dilengkapi berbagai peralatan penyelamatan, mulai dari perlengkapan penyelaman (diving), alat penyelamatan taktis, perlengkapan survival, hingga peralatan operasi bawah air. 

“Mobil kecil itu juga sangat penting, karena bisa masuk ke gang-gang yang tidak dapat dijangkau kendaraan besar,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar regulasi yang menjadi landasan pengalihan aset tersebut. 

Menurutnya, hingga saat ini, tidak terdapat aturan spesifik yang menempatkan BPBD sebagai pelaksana teknis pemadaman kebakaran maupun penyelamatan sebagaimana tugas yang dijalankan Disdamkarmat.

“Secara SDM, teknis, maupun regulasi, kami melihat tidak ada dasar yang secara spesifik mengatur BPBD menjalankan fungsi pemadaman kebakaran,” katanya.

Meski demikian, Nofian menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun jumlah armada yang dimiliki berkurang.

Ia memastikan, tidak akan ada penghentian layanan pemadaman maupun penyelamatan akibat pengalihan aset tersebut.

Namun, berkurangnya armada operasional diakui akan berdampak terhadap kecepatan respons petugas saat terjadi kebakaran.

“Kami tetap melayani masyarakat. Tetapi tentu saja berkurangnya armada akan memengaruhi kecepatan dan efektivitas penanganan kejadian di lapangan,” tegasnya.

Nofian mengaku, tidak terlibat dalam proses pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait penyerahan aset tersebut.

Selama ini dirinya lebih fokus menjalankan tugas pelayanan dan operasional Disdamkarmat.

Meski menjaga kondusivitas internal, ia berharap kebijakan terkait pengelolaan aset pelayanan publik dapat mempertimbangkan kebutuhan teknis di lapangan agar tidak berdampak terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Yang kami pikirkan adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Karena armada dan peralatan itu merupakan bagian penting dalam mendukung tugas pemadaman dan penyelamatan,” pungkasnya. (*)