BERAU TERKINI – Kondisi abrasi di kawasan pesisir Kampung Payung-Payung, Pulau Maratua, menjadi perhatian pemerintah daerah.

Namun, penanganan permanen tidak dapat dilakukan secara langsung karena kawasan tersebut berada di bawah kewenangan instansi lain yang mengelola wilayah sungai dan pesisir.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata, menjelaskan, wilayah perairan yang mencakup Maratua masuk dalam kawasan kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V yang berkedudukan di Tarakan.

“Karena itu, setiap rencana penanganan harus melalui koordinasi dan perizinan terlebih dahulu dengan pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan pengaman pantai tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena berpotensi mengubah karakter garis pantai dan pola arus laut.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Berau, Hendra Pranata.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Berau, Hendra Pranata.

Jika tidak direncanakan dengan matang, penanganan justru dapat memindahkan titik abrasi ke lokasi lain yang berisiko mengancam permukiman, dermaga, maupun fasilitas umum.

“Kalau membangun pengaman pantai, kita harus benar-benar menghitung dampaknya. Jangan sampai gerusan yang sebelumnya terjadi di satu titik justru berpindah ke lokasi lain karena tidak dikaji dengan baik,” jelasnya.

Hendra menambahkan, sebelum pekerjaan fisik dilakukan, diperlukan sejumlah tahapan, seperti penyusunan perencanaan teknis, kajian lingkungan, hingga proses perizinan. 

Seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Sebagai gambaran, proyek pengaman pantai di Pulau Derawan telah melalui proses perencanaan sejak 2023.

Namun, hingga kini masih dalam tahap persiapan sebelum pekerjaan fisik dapat dilaksanakan.

“Prosesnya memang panjang. Harus ada perencanaan yang matang, kajian lingkungan, kemudian izin dari instansi terkait. Semua itu menjadi dasar sebelum pembangunan dilakukan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, abrasi di kawasan tersebut sebenarnya bukan persoalan baru. 

Upaya penanganan pernah dilakukan pada 2006 melalui pemasangan bronjong yang saat itu menjadi teknologi perlindungan pantai yang umum digunakan.

“Bronjong yang ada sekarang itu merupakan hasil penanganan sekitar tahun 2006. Artinya, persoalan abrasi di kawasan ini sudah terjadi hampir 20 tahun lalu,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan akan terus mengawal proses penanganan abrasi melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tahapan administrasi dan perencanaan yang diperlukan ketika dukungan anggaran tersedia. (*)