BERAU TERKINI – Nasib Dadan Hindayana berubah 180 derajat sejak dicopot dari posisi Kepala BGN.

Dadan Hindayana resmi jadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG di BGN.

Selain Dadan Hindayana, dua orang eks pejabat BGN juga jadi tersangka yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiga nama itu sebelumnya dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026) malam.

Pencopotan itu atas perintah Presiden Prabowo yang diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.

Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers (YouTube/BPMI Setpres)
Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers (YouTube/BPMI Setpres)

Menurut Prasetyo Hadi, pencopotan Dadan Hindayana dan jajaran pimpinan BGN dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Monitoring dan evaluasi itu dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam waktu 1,5 tahun terakhir sejak program MBG bergulir.

“Bapak Presiden tentu terus melakukan monitoring dan pada akhirnya melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja kabinet termasuk kinerja Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo Hadi dikutip dari siaran langsung YouTube BPMI Setpres.

“Dan tentu di dalam proses evaluasi tersebut Bapak Presiden terus mendengarkan dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak, baik dari kementerian-kementerian terkait maupun dari masyarakat, termasuk dari para penerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional,” tambahnya.

Kantor BGN Digeledah Lalu Jadi Tersangka

Usai dicopot dari posisi Kepala BGN, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor BGN.

Berdasarkan sejumlah laporan, salah satu tempat yang menjadi objek penggeledahan penyidik adalah ruang kerja Dadan Hindayana.

Penggeledahan pun berlangsung berjam-jam sejak Rabu (3/6/2026) dini hari hingga sore hari.

Adapun pada sore harinya, penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka.

Eks Kepala BGN Dadan Hindaya ditahan Kejagung (YouTube/BeritaSatu)
Eks Kepala BGN Dadan Hindaya ditahan Kejagung (YouTube/BeritaSatu)

Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala BGN juga jadi tersangka.

Mereka bertiga menggunakan rompi pink tahanan Kejagung, untuk kepentingan pemeriksaan ketiganya pun ditahan selama 20 hari ke depan.

Dilansir laporan BeritaSatu, Dirdik Jampidsus Kejagung Syafrie Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus korupsi tata kelola MBG meliputi pemberian izin kepada SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN hingga mark up anggaran.

“Namun pada faktanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra dijadikan sarana kejahatan dengan afiliasi pejabat BGN dengan tetap ditunjuk meski tidak memenuhi syarat, dan yayasan tersebut terafiliasi dengan saudara DA, SS dan LP,” ujarnya.

“Dengan yayasan yang terafiliasi tersebut dalam pengadaan barang dan jasa melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya mark up anggaran sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional MBG,” jelasnya.

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditahana Kejagung (YouTube/BeritaSatu)
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditahana Kejagung (YouTube/BeritaSatu)

Lebih jauh, Dirdik Jampidsus Kejagung Syafrie Sulaeman Nahdi menyebutkan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga di mark up oleh yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu adanya mark up, pengadaan tablet 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” jelasnya.

“Bahwa hal tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan para tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 UU 1 tahun 2023 tentang KUHP, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” lanjutnya.