BERAU TERKINI – Konflik pemanfaatan lahan di Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, tampaknya sudah memasuki babak baru yang kian memanas. Alih-alih mereda setelah adanya tawaran relaksasi tarif dari pemerintah, Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli justru secara tegas menolak mentah-mentah opsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

Bagi ribuan warga di sana, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Jika suara mereka terus diabaikan, warga mengancam akan mengambil langkah ekstrem: mulai dari demonstrasi besar-besaran hingga memblokade total Jalan Jakarta.

Diskon Tarif Dinilai Tetap “Mencekik” Kantong Warga

Kekecewaan warga memuncak setelah mencermati hasil rapat antara DPRD Kaltim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim pada 26 Mei lalu. Pemerintah daerah dinilai hanya sibuk mengutak-atik formula penurunan tarif retribusi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2023, bukannya menyelesaikan akar masalah.

Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, mengungkapkan bahwa formula baru tersebut nyatanya tidak meringankan. Di tengah tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan saat ini, ditambah akumulasi tunggakan yang dihitung hampir 10 tahun, warga justru dibayangi tagihan yang fantastis.

“Walaupun tarifnya dikurangi jadi 0,2 persen dari semula 0,5 persen dikali NJOP dan luas tanah, lalu dipotong lagi 50 persen, kami tetap menolak mentah-mentah perpanjangan HGB. Biayanya itu bisa sampai Rp20 juta sampai Rp30 juta karena dihitung hampir 10 tahun,” tegas Neneng dengan nada kecewa, Senin (1/6/2026) dalam laporan Selasar.

Menagih Janji Manis Gubernur Kaltim

Sikap keras yang diambil oleh ribuan kepala keluarga ini bukan tanpa alasan. Neneng membeberkan bahwa usai aksi demonstrasi pada 18 Mei lalu, Gubernur Kalimantan Timur sebenarnya sempat memberikan angin segar. Saat itu, Gubernur berjanji akan membantu proses pengalihan status lahan menjadi SHM dan sepakat untuk tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum atau pengadilan.

Kini, warga menuntut komitmen nyata dari janji tersebut. Mereka mendesak DPRD Kaltim untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi agar Surat Keputusan (SK) penghapusan aset bisa ditandatangani oleh gubernur.

Ancam Lumpuhkan Jalan Jakarta

Pemerintah daerah diminta tidak “mengayun-ayun” nasib dan ketidakpastian hukum yang dialami warga. Sebanyak 2.323 unit rumah yang terdampak di kawasan tersebut dikabarkan sudah merapatkan barisan dan menyiapkan tiga opsi gerakan jika tuntutan mereka terus diulur-ulur.

“Pertama ke DPRD Provinsi, kedua bisa ke BPKAD, dan ketiga, jalan terakhir kami bisa menutup Jalan Jakarta. Makanya DPRD maupun pemerintah harus cepat-cepat mengambil langkah,” pungkas Neneng.

Hingga berita ini diturunkan, warga Perum Korpri Loa Bakung tetap bersikukuh bahwa kepastian ruang hidup mereka hanya bisa dijamin lewat selembar Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan sekadar relaksasi tarif HGB.