BERAU TERKINI — Jalur penanganan abrasi di Pulau Maratua yang merupakan wewenang penuh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat hingga kini masih belum jelas realisasi penanganannya.

Kondisi abrasi di Pulau Maratua yang kian mengkhawatirkan tersebut sudah sepatutnya segera mendapatkan penanganan serius dari instansi yang memiliki wewenang.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, Hendra Pranata, mengatakan, persoalan tersebut memang kewenangan instansi lain karena terdapat sistem perencanaan berkala yang bekerja khusus terkait penanganan masalah abrasi pantai.

Ia mengakui kurang mengetahui bagaimana detail sistem kerja di tingkat atas.

Namun, pihaknya memastikan usulan penanganan abrasi Maratua selalu masuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi setiap tahunnya.

“Dalam hal kewenangan instansi lain, ada sistem perencanaan yang bekerja terkait itu, saya kurang tau persis,” ungkap Hendra kepada Berauterkini, Senin (1/6/2026).

Ia menambahkan, apabila anggaran Kabupaten Berau mencukupi dan Pemprov Kalimantan Timur tetap belum menunjukkan perkembangan kelanjutan penanganan, maka DPUPR Berau siap mengambil alih pengerjaan fisiknya. 

Langkah ini dipertimbangkan lantaran hingga detik ini belum ada kabar terbaru dari Pemprov Kaltim terkait solusi konkret permasalahan abrasi tersebut.

“Belum, kalau anggaran memadai dan belum ada info dari provinsi biar kita aja yang gas,” katanya.

Secara teknis, penanganan ini rencananya akan segera diusulkan pemerintah kabupaten pada pos Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

Langkah tersebut akan disusul dengan pengadaan atau pengurusan izin lingkungan hidup pada 2027.

Namun, dengan catatan apabila kondisi keuangan daerah memang benar-benar memadai untuk membiayai seluruh rangkaian proyek tersebut.

Kendati demikian, jika pada akhirnya pemerintah kabupaten diputuskan resmi mengambil alih proyek tersebut, prosedur pengurusan izin dari tingkat provinsi tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hendra mengaku sangat optimistis Pemprov Kaltim pasti akan memberikan lampu hijau berupa izin resmi dan pihaknya segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Adapun dokumen persyaratan berupa detail perencanaan teknis serta izin lingkungan hidup merupakan berkas persyaratan yang wajib dipenuhi sejak awal.

Sedangkan, untuk pemenuhan berbagai dokumen persyaratan administratif yang lain di luar itu masih akan dikonsultasikan kembali oleh dinas terkait.

“Perencanaannya insya Allah ABT ini kita usulkan, 2027 izin lingkungan, kalau ada anggarannya bisa sekalian,” pungkas Hendra. (*)