BERAU TERKINI — Personel Polsek Maratua berhasil mengungkap aktivitas peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kampung Teluk Harapan.

Operasi tangkap tangan dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini dilakukan Selasa (19/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Maratua, Ipda Sunarto, menjelaskan, proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap masifnya peredaran miras tanpa izin edar resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan patroli berkala disertai penyelidikan di titik yang dicurigai.

Petugas kemudian menyambangi sebuah kios sembako sekaligus merangkap tempat tinggal milik seorang pria paruh baya berinisial AH (50).

Toko kelontong tersebut berdiri di kawasan strategis Jalan Sitaba, RT 01, Kampung Teluk Harapan.

Didampingi dan disaksikan langsung Ketua RT setempat, Taufik Nobon, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penggeledahan di dalam bangunan kios dan rumah tinggal terlapor.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan puluhan botol miras berbagai merek dan golongan yang disembunyikan secara rapi di dalam ruang dapur rumahnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat kepolisian menyita sedikitnya 72 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis sebagai barang bukti.

Seluruh barang haram tersebut langsung didata petugas sebelum diangkut menuju mobil patroli.

Saat petugas melakukan interogasi terkait legalitas aktivitas dagangnya, AH langsung terdiam tidak berkutik karena tidak dapat menunjukkan surat izin penyimpanan maupun penjualan dari instansi berwenang.

Aktivitas ilegal ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol di Berau.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Maratua. Tindakan tegas ini diambil demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, sekaligus merespons cepat keluhan masyarakat yang merasa resah,” kata Sunarto.

Dia menyebut, Maratua adalah kawasan wisata, sehingga kenyamanan, ketertiban, dan keamanan lingkungan harus benar-benar dijaga bersama dari dampak buruk konsumsi miras yang tidak terkontrol.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk kepentingan penyidikan hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Maratua.

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas administrasi dan berkoordinasi dengan Polres Berau. (*)