BERAU TERKINI – Satreskrim Polresta Balikpapan membongkar sindikat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan bio solar, di Balikpapan, Kaltim.

Setidaknya ada enam orang tersangka yang memiliki peran aktif dalam tindakan pelanggaran hukum ini.

Penindakan tersebut merupakan respons polisi atas protes kelangkaan BBM solar yang terjadi di Balikpapan selama beberapa pekan belakangan ini.

Dengan memberikan atensi serius di titik antrean teramai di Balikpapan, yakni di Jalan Akses TPK Kariangau KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara.

Dari titik awal itu, polisi meringkus setidaknya tiga orang tersangka yakni EH, MW (43), dan MJ (66) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka melakukan antre berulang di SPBU menggunakan kode pindai atau barcode MyPertamina berbeda.

“Ada pun yang akan kita sampaikan yaitu ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar atau solar subsidi,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold, dalam laporan Niaga Asia.

Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi. (instagram/@polrestabalikpapan)
Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi. (instagram/@polrestabalikpapan)

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 4 unit truk roda enam, 27 jeriken berisi bio solar subsidi sekitar 480 liter, 9 jeriken kosong, serta 4 barcode fuel card MyPertamina.

Menurut Jerrold, modus yang digunakan para pelaku adalah mengantre pengisian bio solar subsidi di SPBU menggunakan barcode MyPertamina.

Setelah tangki kendaraan terisi, BBM kemudian disedot kembali dari tangki ke jeriken, sebelum kendaraan kembali mengantre untuk memperoleh jatah berikutnya.

“Setelah tangki kosong, pelaku kembali mengantre lagi,” tegas Jerrold.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut mengganti pelat nomor truk dan menggunakan barcode QR MyPertamina milik orang lain agar dapat terus memperoleh solar subsidi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan bersama jajaran Polsek.

Pada 4 Mei 2026, petugas menangkap tangan tersangka EH dan MW saat mengangkut 27 jeriken bio solar subsidi menggunakan satu unit truk.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka MJ yang diduga sebagai pemodal, sekaligus pemilik 4 unit truk yang dipakai dalam praktik tersebut.

Berikutnya, pada 11 Mei 2026, polisi menetapkan MJ sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“MJ memperkerjakan EH dan MW untuk mengantre dan mengetap BBM bio solar subsidi dengan upah Rp170 ribu apabila berhasil mendapatkan BBM, dan Rp50 ribu per hari apabila tidak mendapatkan,” jelas Jerrold.

Bio solar subsidi yang telah dikumpulkan selanjutnya dijual kembali di kios milik tersangka di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 12 dengan harga Rp12 ribu per liter.

Dari praktik itu, tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp5.200 per liter.

Polisi menduga aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sejak April 2025 dengan keuntungan rata-rata mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta per bulan.

Secara keseluruhan, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta sebelum akhirnya terungkap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.