BERAU TERKINI – Penangkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Ishak mengungkap tabir jaringan peredaran gelap narkoba di Kutai Barat, Kaltim yang melibatkan oknum polisi.

Ishak merupakan kaki tangan terakhir yang mengungkapkan banyak nama, termasuk eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.

Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Mery Christine Kiling (26) yang merupakan pengelola keuangan hasil peredaran narkoba dari jaringan Ishak.

Bersama dengan Marselus Vernadus (42) yang berperan sebagai penghubung Mery dengan AKP Deky.

“Mery adalah bendahara, sementara Marselus penghubung antara Mery dengan Deky,” terang Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam laporan News Detik.

Barang bukti yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (instagram/@dittipid_narkoba_bareskrim)
Barang bukti yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (instagram/@dittipid_narkoba_bareskrim)

Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleur serta Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui sekitar Desember 2025, AKP Deky meminta bantuan Marselus untuk dihubungkan kepada Ishak melalui Mery.

Dia meminta Ishak memancing seseorang bernama Fathur agar menjual 1 kilogram sabu miliknya agar bisa ditangkap sebagai bahan rilis tahunan.

“AKP Deky menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kubar,” ungkap Eko.

Sedangkan Mery merupakan calon istri bandar Ishak. Dia mengakui keterlibatannya dalam membantu operasional bisnis haram tersebut.

Selain mengelola keuangan, dia juga bertugas melakukan pengemasan paket sabu seharga Rp 300-500 ribu serta mengoperasikan loket jual beli narkoba.

“Loket tersebut adalah tempat workshop milik Marselus yang disewa oleh Tersangka Ishak dengan dalih akan membuka usaha koperasi simpan pinjam yang ternyata dijadikan loket jual beli narkoba oleh Ishak tanpa sepengetahuan Marselus,” lanjut Eko.

Mery juga membeberkan fakta mengenai aliran dana kepada AKP Deky guna menjamin keamanan bisnis narkoba jaringan Ishak agar tidak diganggu. Disebutkan ada beberapa kali pemberian uang tunai sepanjang akhir 2025.

  1. Rp 5.000.000 pada sekitar Oktober November 2025 sebagai uang ‘pantauan’ bisnis diserahkan di rumah AKP Deky;
  2. Rp 50.000.000 pada Desember 2025 diserahkan melalui perantara Marselus dengan dalih uang sertijab AKP Deky;
  3. Rp 15.000.000 pada akhir Desember 2025 untuk keperluan malam tahun baru diserahkan melalui perantara Marselus.

Setelah penangkapan di lokasi galian C, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka. Di rumah Mery, polisi menyita 50 butir amunisi peluru kaliber 38 mm (8 butir peluru tajam dan 42 butir peluru karet) milik tersangka Ishak.

Selain itu, diamankan alat pres plastik, sejumlah buku tabungan dari berbagai bank atas nama Mery, Timoti Kiling, dan Randi Kelvin Kiling.

Sementara di rumah Marselus, polisi menyita sejumlah buku tabungan, kartu ATM, kartu identitas perusahaan penambangan, serta rekening koran yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi keuangan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penelusuran aliran dana secara mendalam dan mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Brigjen Eko.