BERAU TERKINI – Inkonsistensi pimpinan wilayah partai politik (Parpol), khususnya PAN dan NasDem dalam urusan hak angket diberi predikat buruk oleh publik.

Sebab perubahan sikap dari setuju atas usulan hak angket, lalu para pimpinan partai justru mengaburkan kembali sikap politiknya.

Padahal, melalui fraksi PAN-NasDem di DPRD Kaltim, telah bersepakat dengan lima fraksi lainnya untuk mengajukan usulan hak penyelidikan.

Saat itu, sikap fraksi PAN-NasDem telah secara tegas diutarakan Baharuddin Demmu dalam rapat konsulatasi pimpinan, pada Senin (4/5/2026) lalu.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unmul, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menyatakan situasi politik yang dinamis pasca pengusulan hak angket akan menjadi citra politik di Benua Etam.

Ia mengingatkan, bila terdapat potensi ‘masuk angin’ atau penggembosan suara mayor politik di parlemen Karang Paci.

Maka dari itu, ia mendesak elemen masyarakat, mahasiswa, dan publik luas untuk terus memberikan tekanan dan pengawalan serius.

“Supaya mereka tidak masuk angin, publik harus terus mengaktifkan partisipasinya,” tegas Castro dalam laporan Tribun Kaltim.

Para pimpinan fraksi menyerahkan usulan hak angket ke Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. (Youtube/DPRD Kaltim)
Para pimpinan fraksi menyerahkan usulan hak angket ke Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (Youtube/DPRD Kaltim)

Castro menutup pesannya dengan optimisme bahwa selama ada sokongan dari masyarakat, partai politik yang masih memiliki prinsip di DPRD akan tetap tegak lurus memperjuangkan aspirasi publik.

“Nah, kalau kemudian partai politik tetap konsisten dengan pilihan-pilihan itu, saya kira trust kepada DPRD, trust kepada partai politik,” terangnya.

Castro juga menduga kuat, tentunya Rudy Mas’ud sebagai Gubernur Kaltim yang menjadi sasaran hak angket tidak tinggal diam.

Melihat manuver PAN ini, tentu Rudy Mas’ud bergerilya ke pimpinan pusat partai agar memaksakan perubahan sikap mencabut dukungan hak angket.

Karena penggunaan hak angket tentu harus didasarkan adanya indikasi kuat mengenai problem kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas, dan berpotensi melanggar hukum.

Dalam konteks ini saja, penggunaan hak angket sudah rasional dilakukan legislatif Kaltim karena kebijakan yang tidak ditentukan oleh kepentingan politik jangka pendek, melainkan oleh urgensi objektif yang bersumber dari fakta dan dinamika di publik soal tata kelola pemerintahan.

Ia pun menyinggung masalah utama partai politik saat ini.

Pasalnya, demokrasi internal partai sudah tidak berjalan dan ditentukan oleh pengurus ditingkat pusat, padahal yang mengetahui dinamika lokal, tentunya merupakan kader mereka di daerah.

“Karena biasanya ini diamputasi lewat pengurus pusat, karena oligarki kuat melakukan lobi di pusat (pengurus partai),” tegasnya.