BERAU TERKINI – Sat Reskrim Polres PPU membongkar sindikat pencurian meteran air PDAM yang telah merugikan warga di Penajam, Kaltim.
Dua orang pria berinisial S (26) dan N (22) menjadi biang kerugian para pelanggan PDAM karena tak bisa menikmati air bersih.
Dalam catatan Polres PPU, kedua tersangka melancarkan aksinya sudah sejak lama di 26 titik di Penajam.
“Kasus ini terungkap setelah masyarakat mengadukan masalah ini lewat layanan call center 110,” kata Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari, dalam laporan Pranala.
Pencurian meteran air itu disebut tidak hanya merugikan pelanggan PDAM, tetapi juga mengganggu distribusi air bersih di sejumlah wilayah.
Beberapa pelaku UMKM di Penajam juga terdampak karena aktivitas usaha mereka terganggu akibat pasokan air yang terhambat.
Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni S, warga RT 04 Kelurahan Penajam, dan N, warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air yang dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sengaja merusak meteran air untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual.
Sisa meteran kemudian dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.
Sat Reskrim Polres PPU kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” kata Handry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan fasilitas publik dan lingkungan sekitar.
