BERAU TERKINI – Polsek Tabang meringkus seorang pria berinisial AA (45) yang tertangkap basah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, di Tabang, Kukar, Kaltim.

Barang bukti dua paket sabu seberat 1,1 gram disembunyikan AA di dalam kotak rokok miliknya.

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Sidomulyo.

Menanggapi informasi tersebut, Yohan lalu memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Tersangka diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Sungai Lunuk, RT 01 Desa Sidomulyo,” terang Yohan Lihu.

Barang bukti sabu-sabu miik tersangka yang diamankan polisi. (Instagram/@polreskukar)
Barang bukti sabu-sabu miik tersangka yang diamankan polisi. (Instagram/@polreskukar)

Penangkapan ini bermula saat anggota Polsek Tabang yang sedang melakukan patroli melihat tersangka berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan badan terhadap pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.

Dalam penggeledahan di saku celana belakang sebelah kanan, polisi menemukan satu buah kotak rokok.

Di dalam kotak tersebut, petugas mendapati lipatan kertas merah dan pipet plastik hitam yang berisi dua bungkus plastik bening kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,1 gram.

Tersangka AA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Infinix dan celana pendek yang dikenakan tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tabang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.