BERAU TERKINI – Seorang pria berinisial ND (32) diringkus polisi di kebun sawit setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu, di Muara Muntai, Kukar, Kaltim.

ND memanfaatkan aktivitas di perkebunan sawit yang cenderung sepi, untuk menjajal barang haram tersebut.

Namun tak ada tindak pidana yang tersusun rapi di ruang gelap.

Aktiivitas haram ND tercium kepolisian setelah dilaporkan warga sekitar.

Walhasil, saat menunggu pelanggannya polisi pun langsung meringkus ND.

“Anggota kami mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki di dalam kebun sawit RT 04 Desa Muara Leka,” ujar Kapolsek Muara Muntai Iptu Jaelani.

Barang bukti milik ND yang diamankan di Mapolsek Muara Muntai. (Instagram/@polreskukar)
Barang bukti milik ND yang diamankan di Mapolsek Muara Muntai. (Instagram/@polreskukar)

Saat didekati oleh petugas, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebuah kotak rokok ke tanah.

Namun, aksi tersebut diketahui oleh personel Unit Reskrim.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kotak rokok merk Sampoerna tersebut, polisi menemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Muara Muntai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kecamatan Muara Muntai.