BERAU TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan sejumlah pertimbangan dalam menuntut terdakwa Asrin (25) pada sidang lanjutan perkara kekerasan seksual sesama jenis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (5/5/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyampaikan, terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang diduga masih di bawah umur.
Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan tindakan serupa terhadap orang lain dengan jenis kelamin sama secara paksa disertai kekerasan maupun ancaman kekerasan.
“Untuk itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Imam.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dalam undang-undang yang sama,” ujarnya.
Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan.
Di antaranya, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi korban yang masih anak, serta tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Sementara itu, terdapat pula hal yang meringankan terdakwa.
“Terdakwa juga mengakui perbuatannya di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya,” imbuhnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)
