BERAU TERKINI – Hak angket DPRD Kaltim mulai bergulir pasca pemberian pandangan yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Setidaknya terdapat 6 dari 7 fraksi di DPRD Kaltim yang menyetujui pengusulan hak angket atas kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan wakilnya Seno Aji.

Dari fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PAN-NasDem dan Fraksi Demokrat-PPP.

Total terdapat 22 anggota DPRD Kaltim yang menyepakati usulan tersebut dan telah memenuhi syarat minimum pengajuan hak angket.

Hanya Fraksi Golkar yang memiliki sikap berbeda.

Karena para pimpinan fraksi dan komisi, mengusulkan agar DPRD Kaltim cukup menggunkan hak interplasi dalam kebijakan kontroversial Pemprov Kaltim.

Berikut 7 materi usulan hak angket di DPRD Kaltim;

  1. Kebijakan Anggaran Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur sebesar Rp 25 Miliar
  2. Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur senilai Rp 8,5 Miliar
  3. Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah Perangkat Daerah
  4. Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
  5. Penetapan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur
  6. Redistribusi Tanggungan Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Miskin ke Pemerintah Kabupaten/ Kota
  7. Upaya Gubernur dalam Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud (kiri) dan Damayanti Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim. (youtube/DPRD Kaltim)
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (kiri) dan Damayanti Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim. (youtube/DPRD Kaltim)

Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bila pasca usulan tersebut disampaikan, Badan Musyawarah (Banmus) akan melakukan penjadwalan untuk agenda khusus paripurna hak angket.

“Ini akan mengubah jadwal yang telah ditetapkan, dan akan dilakukan peyesuaian jadwal,” kata Subandi.

Terkait dengan sikap Golkar, dia menerangkan bila fraksi tersebut ingin memajukan mekanisme hak interplasi daripada hak angket.

“Tapi mayoritas fraksi setuju hak angket,” terangnya.

Sementara, Jubir DPRD Kaltim, Nurhadi menyatakan bila dalam berkas yang diserahkan sudah melampirkan materi usulan hak angket beserta dengan poin pertimbangannya.

Dalam dokumen tersebut, telah memuat pandangan dari semua fraksi di DPRD Kaltim yang mengusulkan hak angket.

“Setidaknya ini sudah menjawab satu rangkaian dari tuntutan massa aksi,” sebutnya.

Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket;

  1. Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
  2. Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
  3. Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
  4. Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
  5. Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan