BERAU TERKINI – Polisi menetapkan HA (43) seorang wanita yang berniat membakar toko temannya di Jalan Milono, Tanjung Redeb, Berau.

Emosi HA tak tertahankan kala motor yang ia pinjamkan ke temannya tak kunjung dikembalikan.

Karena emosi itu, HA berniat membakar toko milik temannya di Jalan Milono, Tanjung Redeb, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.

Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani menyebut, HA sudah membawa jeriken berisi bensin dengan maksud membakar toko milik temannya.

Namun niat itu digagalkan oleh warga sekitar. HA pun melampiaskan emosi dengan membakar telur di toko milik temannya.

“Pelaku mengaku emosi dan sempat berniat membakar toko korban menggunakan bensin. Namun niat itu sempat diurungkan karena khawatir api merembet dan membahayakan warga sekitar,” jelas Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani.

Kondisi kontrakan yang terbakar di Jalan Merah Delima, Tanjung Redeb, Minggu (3/5/2026). (Ist)

“Petugas pemadam juga sampai ke lokasi, dan berhasil mengendalikan situasi sehingga api tidak merembet ke bangunan lain di sekitarnya,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumahnya di Gang Mustika, Jalan Milono, sekitar pukul 01.30 WITA.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya ingin memberi pelajaran kepada korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus percobaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

HA dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan terancam pidana penjara.