BERAU TERKINI – Menyembunyikan barang bukti sabu-sabu seberat 0,82 di sela dinding rumah, tak membuat pria berinisial TAN (32) lolos dari sergapan polisi di Kukar, Kaltim.
Secara terbuka, Polsek Tenggarong mengakui bila sikap tak kooperatif TAN tersebut membuat polisi sedikit kewalahan mencari barang bukti.
Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, mengatakan sejak awal polisi telah meminta ke pelaku untuk kooperatif.
Namun TAN menolak untuk menunjukkan barang bukti tersebut yang dia sembunyikan di dalam kamar rumahnya, di Jalan Stadion, Tenggarong.
“Pelaku tidak kooperatif,” kata Achmad, dalam rilis Polres Kukar.

Berkat kejelian petugas, akhirnya narkoba tersebut ditemukan.
Tak hanya barang bukti sabu-sabu di dalam tiga buah plastik klip, polisi juga menemukan satu alat hisap sabu, sedotan plastik runcing dan satu unit handphone milik tersangka.
“Semua barang bukti sudah kami amankan,” kata dia.
Saat ini, tersangka TAN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru.
