Foto: Pelaku usai diamankan Unit Reskrim Polsek Segah.
TANJUNG REDEB- Unit Reskrim Polsek Segah mengamankan dua “ninja” atau pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. HHM Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Minggu 23 Juli 2023, sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolsek Segah Iptu Alimuddin mengatakan, tersangka yang diamankan adalah, SU (20), dan DT (19). Kejadian pencurian itu kata dia, terjadi pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 15.20 Wita di lokasi CR 44 dan CR 45 MR 7 PT. HHM.
“Saat itu, para pelaku menggunakan kendaraan R4 Hilux warna putih dengan Nopol KT 8495 GD untuk mengangkut buah sawit,” ungkapnya, Senin (24/7/2023).
Menurut kronologis yang dilaporkan oleh pelapor, pada pukul 15.30 Wita pada hari kejadian, ia melihat SU sedang menyusun buah kelapa sawit di bak mobil. Kemudian, ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada security HHM.
Setelah menerima laporan dugaan pencurian itu, pihak keamanan PT. HHM, langsung bergerak cepat dan berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh SU dan DT sekira pukul 19.00 Wita.
“Di dalam bak mobil, securiti mendapati 113 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian,” jelasnya.
Securiti yang kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Segah. Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Segah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Serta, mengamankan barang bukti berupa kendaraan R4 Hilux warna putih, dan tandan buah kelapa sawit tersebut.
“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Alimuddin.
Kedua pelaku terancam Pasal 362 Sub Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Saat ini, pelaku SU dan DT ditahan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” pungkasnya. (/)
Sumber: Humas Polres Berau