Foto: Pelaku saat diamankan Polsek Maratua 

TANJUNG REDEB, – Kekerasan seksual yang dialami remaja 16 tahun hingga hamil 6 bulan di Kecamatan Tanjung Redeb, tidak hanya dilakukan oleh tersangka AJ, pria yang menumpang di rumah orang tua korban sejak 13 tahun lalu.

Ternyata, bapak tiri korban berinisial BY (38) juga melakukan tindakan yang sama saat korban berada di Kecamatan Maratua. Diduga, saat melakukan kekerasan seksual itu, korban dalam kondisi hamil.

“Kekerasan seksual dilakukan bapak tiri korban,” ujar Kapolsek Maratua, IPTU Suradi kepada Berauterkini.

Kejadian itu bermula, pada Selasa tanggal 20 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 11.00 Wita. Yang mana korban bersama dengan adik tirinya berangkat meninggalkan Tanjung Redeb menuju ke Pulau Maratua.

Sesampai di Pulau Maratua sekitar pukul 14.00 Wita, korban bersama dengan adik tirinya langsung menuju ke rumah bapak tirinya BY untuk menginap. Setelah istrihat sebentar, selanjutnya korban bersama dengan adik tirinya jalan-jalan keliling Pulau Maratua.

Usai jalan-jalan, korban kemudian pulang ke rumah BY. Sekira pukul 23.30 Wita, tersangka kemudian datang ke kamar korban, saat itu adik tiri korban juga sudah tertidur pulas. Tersangka kemudian mendekati korban dan basa basi menanyakan kabarnya.

“Tersangka yang tak lain bapak tiri korban, kemudian mengajak untuk berhubungan badan. Namun saat itu korban tidak mau. Tersangka kemudian baring-baring di sebelah korban,” jelasnya.

Namun tidak berselang lama, tersangka yang melihat korban tertidur kemudian menindis badannya, sehingha korban dan tersangka saling berhadapan.

Tersangka kemudian melucuti pakaian korban, dan mulai melakukn kekerasan seksual. Usai melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka kembali berbaring di samping korban hingga tertidur.

“Hal itu dilakukan tersangka berulang-ulang setiap malamnya hingga 19 kali. Itu dilakukan hingga korban pulang dari Maratua pada 09 Juli 2023,” terangnya.

Kemudian, pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, kejadian itu terungkap setelah ibu korban marah, karena korban tidak mengantarkan adik tirinya berangkat sekolah.

Dari sana, ibu korban kemudian menghubungi teman korban, dan teman korban menyampaikan bahwa korban sedang hamil 5 bulan. Mendengar hal itu, iibu korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksakan.

Menurut keterangan dokter, korban sedang hamil. Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian persetubuhan dan pencabulan ke Polres Berau.

“Di Polres Berau, korban mengsku jika yang menyetubuhi dan mencabulinya BY dan AJ alias Om Endut,” terangnya.

Keduanya tersangka terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan