TANJUNG REDEB – Adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Mantaritip, menjadi sorotan Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah.

Ia mengungkapkan, persoalan yang ditemukan Tim Inspektorat Wilayah Berau tersebut harus segera diselesaikan aparatur Kampung Mantaritip.

“Kalau memang benar itu sebuah pelanggaran, saya berharap pihak kampung bisa kooperatif dan segera menyelesaikan hal itu sekurang-kurangnya 60 hari,” ungkapnya,

Dijelaskannya, jangka waktu tersebut diberikan untuk proses pengembalian dana dan lain-lain yang menjadi temuan inspektorat di Kampung Mantaritip.

Syarifatul berharap, temuan dugaan penyalahgunaan ADK tersebut tidak sampai berlarut-larut hingga ke ranah pidana, sehingga upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari adanya konsekuensi hukum, harus segera dilakukan.

“Jangan sampai sudah masuk ke ranah pidana, kalau bisa diselesaikan dengan cara pengembalian aset maupun ganti rugi, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin,” pintanya.

Kendati demikian, politikus Golkar ini berpesan kepada seluruh Kepala Kampung serta perangkat kampung lainnya dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan ADK.

“Tetap perhatikan regulasi dan berjalan sesuai jalur penggunaan yang tepat,” tutupnya.(adv)