JAKARTA,- Sebanyak 200 gugatan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) 2024 sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (12/12/2204) di situs mkri.id, gugatan itu terdiri dari satu permohonan pasangan gubernur/wagub Papua Selatan, 37 permohonan pasangan wali kota/wakil wali kota, dan 162 permohonan pasangan bupati/wabup.
“Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 ini didaftarkan secara online sebanyak 102 dan offline sebanyak 98 permohonan,” tulis keterangan tersebut.
Hingga Selasa pagi, belum ada pasangan calon yang mendaftarkan permohonan gugatan kembali di MK. Namun, pihak MK sudah membuka pelayanan sejak pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Pendaftaran gugatan sengketa Pilkada 2024 akan ditutup pada Rabu (11/12/2024). Selain itu, MK juga memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki laporan mereka hanya satu kali.
“Paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota,” tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
Sementara Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, proses persidangan gugatan Pilkada 2024 akan digelar pada Januari mendatang. Hal ini dilakukan seusai semua proses registrasi perkara selesai pada 3 Januari 2025.
“Sidang perdana gugatan Pilkada 2024 kemungkinan besar akan dimulai awal Januari. Proses registrasi akan selesai pada 3 Januari, dan selebihnya sidang pertama harus dimulai dalam waktu 4 hari setelahnya,” ungkap Suhartoyo.(*)