TANJUNG REDEB – Sebanyak 1.113 aset berupa bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Berau masih belum memiliki sertifikat.
Hal itu diketahui saat Bupati Berau, Sri Juniarsih, melakukan serah terima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu (14/5/2025).
Dalam acara tersebut, Pemkab Berau menerima sertifikat untuk 769 aset dari BPN Berau.
Adapun rincian sertifikat yang diserahkan terdiri dari 3 bidang rutin, 766 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan klasifikasi di antaranya: 762 bidang tanah di bawah jalan, 4 bidang sarana prasarana pendidikan, 1 rumah dinas guru, dan 2 lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R-Kampung Teluk Harapan.
Bupati Sri menegaskan, Pemkab Berau berkomitmen kuat untuk menjaga dan mengelola seluruh aset daerah dengan prinsip legalitas yang jelas, termasuk melalui sertifikasi lahan.
Dia menekankan, langkah ini sejalan dengan target nasional PTSL yang menginginkan seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat pada 2025.
Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama BPN Berau telah membangun sinergi yang terjalin sejak tahun lalu. Sehingga, meraih rekor baru dalam proses pencatatan aset daerah.
“Tentu ini menjadi kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat,” kata Bupati Sri.
Sri menargetkan, tahun ini 1.000 bidang tanah milik pemerintah daerah bisa tersertifikasi.
“Saya ingatkan BPKAD agar pada tahun ini target tersebut dapat tercapai,” ujar dia.
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah, menyatakan, capaian tersebut merupakan kerja sama apik antara Kejari Berau, BPKAD, hingga BPN Berau yang aktif turun ke lapangan melakukan pengukuran luasan aset pemerintah.
“Terima kasih kepada semua pihak yang membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program ini,” sebutnya.
Pada tahun ini, Sapransyah menargetkan 1.000 aset akan kembali dicatatkan secara resmi oleh Pemkab Berau melalui program PTSL dari BPN.
Dia optimistis akan tercapai karena dalam proses pencatatan aset saat ini terbantu oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam urusan aset.
“Pengerjaan berjalan paralel. Berkas dikebut sembari proses peninjauan berjalan di lapangan. Tidak saling menunggu, jadi semakin cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Berau, Jhon Palapa, menyatakan, pihaknya akan terus membantu Pemkab Berau dalam memastikan pencatatan aset telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini yang kami pastikan dalam setiap melakukan pengecekan lapangan,” kata dia. (*)