TANJUNG REDEB – Potensi kecurangan dalam gelaran pesta demokrasi nampak sukar dihindari. Praktek ‘jual-beli’ suara menjadi pemandangan yang kerap ditemui dalam hajatan lima tahunan itu, tak terkecuali Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini. Karenanya, seluruh warga pemilih hendaknya waspada dengan munculnya praktik money politik alias politik uang.

Kondisi itupun disadari juru pengadil dalam kontestasi pemilu di daerah, disebut dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau.

Ditemui di ruang kerjanya, Komisioner Bawaslu Berau Tamjidillah Noor, menyatakan pihaknya telah memasang banyak mata untuk mengawasi gerak gerik pelaku tindak kecurangan pemilu.

Salah satunya, petugas yang dilantik sebagai Panitia Pengawas Pemilu alias Panwaslu di tingkat kelurahan dan kampung.

“Kami sudah antisipasi itu. Bahkan, kami selalu sampaikan dalam setiap pertemuan dan apel,” kata Idil – sapaan akrab Tamjidillah Noor, Selasa (6/2/2024).

Disampaikan, pihaknya telah bergerak selama 66 hari masa berjalan kampanye politik, sejak 28 November 2023 lalu. Kini, menyisakan sekurangnya 8 hari lagi menuju masa pencoblosan.

Tiga hari masa itu, akan terpotong untuk masa tenang. Masa tenggat itu diakui menjadi potensi besar setiap calon untuk melancarkan praktek money politik (politik uang).

“Sampai hari pemilihan, kami akan tindak para pelaku money politik. Praktik itu racun dari demokrasi,” tegasnya.

Keterbatasan tenaga, dianggap saat ini menjadi salah satu kelemahan para juru penegak hukum pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu Berau meminta keaktifan masyarakat dalam memberikan laporan kepada petugas Panwaslu dan Panwascam, terkait indikasi money politik.

“Segera lapor ke petugas kami,” pesannya.

Setiap petugas tersebut, telah dibekali dengan surat pelaporan sebagai syarat lapor oleh pelapor. Disebutkan, setiap laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil dalam hukum pidana dalam gelaran pemilu.

“Temasuk dokumentasi. Itu menjadi salah satu syarat pendukung dalam laporan itu, melengkapi alat bukti termasuk saksi,” tegasnya.

Bila dalam setiap gelaran pemilu maupun kontestasi pilkada, sambungnya, potensi terjadinya kecurangan sukar dihindari.

Pihaknya memberi ultimatum kepada partai politik (parpol) maupun kader parpol yang mengikuti kontestasi dalam pemilu tahun ini, agar dapat berlaku jujur untuk meraih kemenangan dengan tidak melanggar kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami pastikan tim terus memantau di lapangan,” tegasnya lagi.

Berikut aturan larangan money politik dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu);

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih, untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h