TANJUNG REDEB – Pelaksanaan pemerintahan daerah selama ini sudah didukung banyaknya produk hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif. Sayangnya, masih banyak Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan, tidak diimbangi dengan gencarnya sosialisasi.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Berau, Gamalis. Menurutnya, sudah cukup banyak Perda yang ditetapkan. Bukan hanya yang berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, tetapi juga usulan dari pemerintah daerah.

Hanya saja, Gamalis menyebut, masih banyak warga yang tidak mengetahui Perda yang ditetapkan itu. Dirinya pun meminta kepada jajarannya yang membidangi hal ini dapat lebih gencar melakukan sosialisasi. Termasuk juga Peraturan Bupati (perbup).

“Banyak Perda yang sudah disahkan, namun saya perhatikan efektivitas Perda yang disahkan tidak berjalan seiring waktu. Ini karena belum disosialisasikan dengan merata sehingga masyarakat tidak tahu,” ujar Gamalis, Senin 6 September 2021.

Dengan belum tersosialisasi secara baik Perda yang sudah disahkan, Gamalis pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi eksekutor Perda tersebut dapat memaksimalkan sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat Berau tidak bingung dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Salah satu contoh Perda yang cukup banyak warga belum mengetahui yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Tera/Tera Ulang yang disahkan pada 2020 lalu. Padahal Perda ini tujuannya melindungi konsumen dan masyarakat, juga meningkatkan akuntabilitas dalam tata niaga dan jasa perdagangan. Alat ukur, takar, dan timbangan dan perlengkapan yang digunakan pedagang tak boleh merugikan masyarakat.

Ia pun bertanya, mengapa bisa terjadi? Dari pengamatannya, bahwa masyarakat murni tidak tahu. Tidak mendapatkan sosialisasi secara berkelanjutan.

“Kemudian ada lagi Perda tentang ketertiban umum, banyak yang belum tau. Kita lihat banyak warga yang mendirikan bangunan jualan di atas parit. Padahal Perda itu telah disahkan sejak 2012 lalu,” bebernya.

Kondisi ini menandakan betapa lemahnya sosialisasi yang dilakukan. Sehingga tak heran ketika dilakukan penindakan di lapangan, hampir rata-rata masyarakat mengaku tidak mengetahui terkait adanya Perda tersebut.

“Ini yang nanti bisa jadi sumber pergesekan antara penegak Perda dan masyarakat. Makanya saya minta gencarkan lagi sosialisasi Perda sampai ke level bawah, bahkan sama generasi muda sekalipun,” pungkasnya. (*)

Editor: RJ Palupi